01 Desember 2009

Bupati Lapor ke Mendagri dan DPR RI

*Di Depdagri Heboh ‘Makelar Perbatasan’

MUSI RAWAS–Ancaman Bupati Mura, H Ridwan Mukti akan memperpanjang permasalahan klaim Pemkab Muba atas Sumur Gas Suban IV di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dan memperkarakan rekomendasi Gubernur Sumsel yang dianggap otoriter mulai dilaksanakan. Kemarin Bupati mengambil langkah cepat dengan menyampaikan laporan secara lengkap semua kronologis permasalahan kepada Mendagri dan DPRI RI.

"Hari ini (kemarin, red) saya berangkat ke Jakarta bersama tim penyelesaian sengketa Suban IV guna membawa surat pengaduan permasalahan ini ke Mendagri dan pimpinan DPR RI, menyusul klaim kepemilikan Suban IV oleh Kabupaten Muba ditambah adanya rekomendasi Gubernur Sumsel untuk pembagian lokasi yang disengketakan dengan dalih win win solution,” kata Bupati kepada wartawan, Senin (30/11). Ini lakukan agar Mendagri mengetahui dan mengambil langkah terkait adanya upaya untuk mementahkan Permendagri No.63 tahun 2007 yang telah menetapkan bahwasanya Suban IV adalah milik Kabupaten Mura. Dimana upaya ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur bahkan oleh oknum di Depdagri secara diam-diam untuk mencari keuntungan tertentu.

Sementara itu informasi yang didapatkan dari beberapa wartawan di Jakarta, permasalahan Suban IV ternyata sudah makin memanas khususnya di lingkungan Depdagri. Sebab ini ternyata memunculkan satu isu besar dugaan adanya makelar perbatasan. Informasinya ketika wartawan menghubungi Plt Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri, Sutrisno yang bersangkutan mengatakan tidak tahu akan hal tersebut.

Yang menjadi pertanyaan di kalangan wartawan kenapa Depdagri malah mengurusi Permendagri 63 tahun 2007 yang sudah diterbitkan dan tentunya masalah perbatasan sudah diselesaikan. Sementara banyak permasalahan atau sengketa yang masuk dimana jumlahnya ratusan tapi belum juga selesai karena Permendagrinya belum selesai.

Sementara itu, Kabag Tapem Setda Mura, Ali Sadikin mengakui sudah melapor ke Mendagri dan DPR RI. Tepatnya menurut Ali Sadikin dirinya sudah menyampaikan surat Bupati Mura nomor:140/810/I/2009 tanggal 30 Nov 2009 perihal batas kabupaten Mura dan Muba ditujukan kepada Mendagri dengan tembusan Presiden, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.

“Intinya menolak rekomendasi Gubernur Sumsel dan meminta kepada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Permendagri 63 tahun 2007 agar menempuh jalur hukum. Surat ini sudah disampaikan secara langsung hari ini (kemarin, red ),” kata Ali Sadikin.

Sebagai data tambahan lanjut Ali Sadikin berdasarkan hasil peninjauan tim investigasi Pemkab Musi Rawas, dipimpin bupati dan wartawan diketahui titik koordinat Suban IV melalui alat Global Positioning System (GPS) yang merupakan satu-satunya sistem navigasi satelit yang digunakan untuk sistem informasi geografis dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran. Dimana diketahui posisi wilayah tersebut berada pada titik koordinat 0315642-9718128.

"Dari dua alat GPS yang digunakan anggota tim dari pihak BPN Musi Rawas di ketahui titik kordinat Suban IV berada 0315642-9718128, yang masuk ke wilayah Musi Rawas, ke arah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba,” kata Ali Sadikin.

Sebelumnya permasalahan Suban IV yang diklaim pihak Musi Banyu Asin masuk kedalam wilayah tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2007, dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, tentang penetapan kawasan Suban IV sebagai wilayah Kabupaten Musi Rawas. Namun belakangan kasus itu mencuat kembali dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang menawarkan pembagian wilayah yang disengketakan secara "win-win solutions".

Penawaran dari Gubernur Sumsel ditawarkan dalam rapat yang digelar di Ditjend Pemerintahan Umum Depdagri, jalan Kebon Sirih Jakarta pada 26 November 2009 lalu, dalam bentuk berita acara tapal batas baru antara kedua daerah itu dikemas dalam rapat bertajuk fnalisasi. Jika tapal batas ini kembali dipersoalkan artinya kasus ini mengalami kemunduran dan tersirat akan adanya pembentukkan Permendagri baru menggantikan yang lama.

Karena tidak sepakat akhirnya Ridwan Mukti dan ketua komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsah serta tim penyelesaian sengketa Suban IV dari daerah ini memilih untuk meninggalkan ruangan rapat karena mencium indikasi ketidaknetralan gubernur Sumsel. Selanjutnya memilih penyelesaian kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain akan menggalang dukungan dari pihak pusat, pihak Pemkab Musi Rawas juga akan meminta dukungan dalam bentuk jasa konsultasi hukum (advis) dari kalangan akademisi terutama dari FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, maupun kalangan akademisi yang ada di pulau Jawa. Hal ini penting, karena legal opini tersebut akan menunjukkan siapa yang benar dan salah serta akan menjadi dasar proses hukum penyelesaian kasus Suban IV yang saat ini telah memberi kontribusi ke Musi Rawas sebesar Rp40 miliar pertahun dalam bentuk DBH migas.

H Muhamad Yahya (70) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, saat ditemui di lokasi Suban IV, Minggu (29/11) menjelaskan, tanah yang disengketakan kedua daerah itu semula merupakan lahan miliknya. Sepengetahuannya kawasan itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pajak PBB yang disetornya ke Musi Rawas.

Permasalahan ini berkembang setelah pada tahun 2000 lalu, lahan milik seluas 1,3 hektar miliknya ini ditawar oleh perusahaan migas PT Gulf namun tidak jadi, kemudian tanah ini ditawarkan ke Pemkab Musi Rawas semasa bupati almarhum Soeprijono Joesoef dan kembali batal, terakhir lahan itu dibeli Pemkab Musi Banyu Asin semasa bupati Alex Noerdin yang saat ini menjadi gubernur Sumsel dengan nilai ganti rugi Rp70 juta yang katanya bantuan uang Bupati saat itu. Serta Rp 16 juta dana ganti rugi tanam tumbuh karena dikatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan padahal pada kenyataannya tidak.

Dikatakan Yahya, kawasan Suban IV ini semula merupakan rompok atau dusun yang tempat bersembunyi semasa pergerakan melawan kolonial Belanda dan masuk dalam pemerintahan Rawas Ilir Musi Rawas. Setelah sekian tahun akhirnya kawasan ini menjadi bagian dari Desa Pauh, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyu Asin.

"Saya siap menjadi saksinya, karena saya tahu persis tanah itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas dan sampai sekarang selain tanah yang di bebaskan untuk lokasi sumur migas Suban IV itu juga masih membayar pajak PBB ke daerah itu," katanya. (ME-06)

Lihat Selengkapnya......

Diserbu Pendemo, Rapat Paripurna Penetapan Ketua Deadlock

*Ratnawati dan Soni Sempat Bersitegang?

MUSI RAWAS-Ratusan demonstran mengatasnamakan Forum Pembela Rakyat (FPR) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas (KMMR) Senin (30/11) mendatangi kantor DPRD Mura saat rapat paripurna penetapan ketua DPRD Mura sedang berlangsung. Alhasil rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan alias deadlock.

Kedatangan massa ke kantor DPRD Mura itu menuntut agar penetapan ketua DPRD Mura defenitip ditunda. Karena ketua DPRD Mura yang ditetapkan dianggap diajukan tidak secara prosedural. Massa datang dengan membawa spanduk dan kertas karton yang bertuliskan KMMR menolak memiliki ketua yang tak memiliki kemampuan SDM, tidak memahami karakter masyarakat Musi Rawas, tidak demokratis dan aspiratif. 

Kemudian FPR menuntut penundaan pelantikan ketua DPRD Mura, serta mendukung mosi tidak percaya terhadap ketua DPC PDI-Perjuangan Mura.

“Jangan gadaikan harga dirimu dengan baju dan kantong. Kami tidak mau memiliki pemimpin yang dijadikan boneka, Cacam kantong asoy lur, Ganti Ratnawati yang arogan, ketua DPRD Mura bukan boneka Ratnawati,” demikian salah satu orasi pendemo. 

Di depan kantor DPRD Mura, Edward Antoni, dalam orasi politiknya mengatakan bahwa masyarakat Mura tidak mau memiliki pimpinan yang hanya dijadikan boneka. Sebab Mura membutuhkan pimpinan yang bisa memikirkan nasib rakyat.

Kalau pemimpin-pemimpin yang disebutkan tadi menjadi ketua DPRD Mura, menurut mau menjadi apa kabaputen Mura ke depan. 

“Apa jadinya Kabupaten Mura memiliki pimpinan yang tak mengetahui psikologi masyarakat Mura,” ungkapnya.

Sementara itu Andrie, salah seorang pendemo mengatakan dewan bukan milik partai, setelah jadi dewan adalah milik masyarakat dan harus menampung aspirasi masyarakat. Keputusan ini merupakan keputusan rakyat, karena rakyat yang memiliki hak untuk meminta penundaan penetapan. 

“Artinya dewan harus akomodir apapun keputusan peserta demontrasi,” pintanya.

Seluruh rakyat yang hadir merupakan warga Mura mendukung hal-hal positif. “Dan kita tidak ingin asset-aset Mura diambil oleh daerah lain,” pintanya. Menurutnya mereka tidak akan memilih dewan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Sedangkan Arjuna Jifri dalam orasi politiknya menegaskan bahwa masyarakat Mura membutuhkan pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk memimpin. 

“Apakah mampu ibu rumah tangga menjadi pimpinan DPRD Mura,” jelasnya. Itu artinya masyarakat menolak penetapan Srie Hernalini Nita Utama sebagai ketua DPRD Mura.

Sedangkan Wahisun Wais Wahid meminta pendemo jangan takut dan gentar serta berjuang terus. Karena menurutnya Mura bukan milik perorangan tetapi milik masyarakat banyak.

“Saya selaku ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau yang pertama dalam paripurna menyampaikan menolak secara penuh penolakan terhadap Ratnawati Ibnu Amin dan Srie Hernalina Utama menjadi ketua DPRD Mura defenitip. Apapun resikonya saya tanggung,” ungkapnya. 

Setelah melakukan orasi politik, 10 orang perwakilan dari demonstran bertemu dengan Ketua dan Wakil ketua untuk berdialog. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang anggaran DPRD Mura.

Dialog yang dipimpin ketua DPRD Mura sementara, Soni Rahmat Widodo, didampingi Suryadi dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Di pihak demonstrans, ada Amri Sudaryono, Alhayat, Syaipul, Arjuna Jifri, dan pengurus DPC PDI-Perjuangan, Roberto. 

Saat dialog juru bicara demonstran, Arjuna Jifri menyampaikan bahwa kedatangan demontsran ke DPRD Mura menuntut supaya penetapan ketua DPRD Mura ditunda, karena dianggap kurang capable untuk memimpin Mura. sementara untuk urusan intern PDI-Perjuangan diserahkan ke internal PDI-Perjuangan. Dikatakannya seharusnya yang menjadi pimpinan DPRD Mura adalah orang-orang yang mengetahui karakteristik Mura, sementara ketua yang akan ditetapkan tidak diketahui asal-usulnya.

Disampaikannya di Mura ada dua pimpinan yakni legislative dan eksekutif. Eksekutif bupati dan legislatif pimpinan dewan. Nah mereka meminta apa yang diputuskan PDI-Perjuangan supaya ditunda. 

“Kalau legislatif dan eksekutif berjalan tidak searah bagaimana jadinya pembangunan di Mura,” tegasnya.

Mengapa masyarakat bergerak, karena ada dugaan rekayasa pimpinan dewan yang nantinya hanya dijadikan boneka, sehingga massa bergabung dengan DPC PDI-Perjuangan untuk demo. 

“Kalau penetapan ketua dilanjutkan kami tidak tahu apa jadinya. Sejarah sudah membuktikan bahwa gedung dewan sudah pernah diduduki dan dikepung bahkan nyaris dihancurkan. Kami tidak mau itu terjadi lagi, kita harus memikirkan rakyat jangan memikirkan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu pengurus DPC PDI-Perjuangan, Roberto mengatakan bahwa dalam hal permasalahan yang terjadi, pengurus DPC PDI-Perjuangan sudah menyampaikan surat permintaan penundaan penetapan ketua DPRD Mura defenitip. Karena pengajuan ketua DPRD Mura defenitip dari PDI-Perjuan belum mengacu kepada SK No 411. 

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat pengajuan ketua DPRD Mura defenitif,” ungkapnya.

Sementara itu Amri Sudaryono mengatakan kami meminta dewan jangan cuma menampung aspirasi. Tapi kami minta disampaikan ke paripurna. Perlu diingat jangan bicara masalah aturan-aturan, ketika aturan tidak memenuhi rasa keadilan maka aturan itu harus dikesampingkan. Sudah berkembang dimasyarakat bahwa pengajuan Srie Hernalini Nita Utama tidak procedural.

Alhayat juga angkat bicara, apa yang sudah disampaikan dalam dialog ini harus disampaikan dalam paripurna. Kami meminta fraksi yang mendukung tetap konsisten menolak Srie Hernalini Nita Utama sebagai ketua DPRD Mura defenitip. 

Menanggapi permintaan perwakilan demonstran, Ketua DPRD Mura sementara, Soni Rahmat Widodo mengatakan mengenai aspirasi yang disampaikan memang ada benarnya bahwa di PDI-Perjuangan terlihat hal yang tidak biasa. Pertama ada surat masuk dari ketua, kemudian dari pengurus DPC PDI-Perjuangan minta ditunda. Surat penundaan dianggap tidak sah. Melihat kenyataan itu saya melihat ada konflik di internal yang belum diselesaikan.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Azandri mengatakan sangat menghargai apa yang disampaikan oleh demonstran. Tapi perlu diingat bahwa kader PDI-Perjuangan menjalankan perintah sesuai dengan aturan dan mekanisme. 

“PDI-Perjuangan partai besar yang punya legilimate,” tegasnya.

Perlu diketahui tidak ada dalam aturan bahwa pimpinan harus legitimate, itulah konsekuensi dari berpartai. Konflik seharusnya tidak perlu, kalau merujuk ke aturan sesuai SK 411 yang sesuai menjadi ketua cuma Mulyadi dari tiga nama tersebut.

Sedangkan Alamsah A Manan Ketua Komisi I mengatakan bahwa dewan bekerja sesuai dengan amanat konstitusi, pihaknya di DPRD Mura tidak ada masalah. Dikatakannya surat permintaan penundaan dari DPC PDI-Perjuangan dengan sendirinya gugur bilamana ada surat dari DPP PDI-Perjuangan. Ditambahkan Suryadi aspirasi dipersilkahkan saja karena itu adalah hak. Dikatakannya dalam hal proses aspirasi tetap perhatikan aturan. 

Sementara itu, rapat paripurna penetapan ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Mura yang dihadiri 37 anggota dewan, akhirnya deadlock. Deadlocknya paripurna tersebut setelah tiga jam rapat tidak ada keputusan yang dihasilkan. Akhirnya ketua DPRD Mura sementara, Soni Rahmat Widodo mengetok palu tanda rapat paripurna ditutup. Dan kemungkinan akan dilanjutkan, hari ini, Selasa (1/12).

Menariknya rapat paripurna tersebut sempat empat kali diskor. Skor yang pertama karena terjadi pedebatan seputar masalah surat permintaan penundaan ketua DPRD Mura defenitif dari pengurus DPC PDI-Perjuangan, skor yang kedua unsur pimpinan menemui demonstran dan skor yang ketiga pimpinan dewan menemui demonstran untuk berdialog, terakhir skor keempat anggota dewan memberi kesempatan kepada fraksi untuk memutuskan apakah ada konflik internal di PDI-Perjuangan atau tidak. 

Rapat yang terbilang cukup tegang tersebut berlangsung dengan a lot. Dimana ketua DPRD Sementara berpatokan kepada keputusan Banmus bahwa yang ditetapkan dahulu adalah wakil-wakil ketua, sementara itu anggota paripurna menginginkan ketua dan wakil langsung ditetapkan sekaligus.

Alasan ketua menginginkan penetapan wakil-wakil ketua, karena berdasarkan keputusan Banmus. “Kalau ketua dan wakil-wakil ketua harus ditetapkan satu paket, lebih baik Banmus dibubarkan dahulu,” kata Soni. 

Ada kejadian menarik saat paripurna, duo Bastari masing-masing ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika dan PAN yang dulunya mendukung Soni Rahmat Widodo dalam rapat paripurna itu berbalik 180 derajat mendukung Srie Hernalina Nita Utama. Sementara itu ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid tetap konsisten mendukung supaya wakil-wakil ketua ditetapkan dahulu.

Menurut Bastari Ibrahim sebenarnya permasalahan ini sudah diklarifikasi ke DPP PDI-Perjuangan dan tidak ada persoalan. Dan juga surat permintaan penundaan dari pengurus DPC itu ada stempelnya atau tidak.

“Hasil klarifikasi mulai dari DPC, DPD dan DPP itulah keputusan Megawati Soekarno Putri,” ungkapnya. Masalah internal PDI-Perjuangan bukan dibawa ke paripurna. 

“Kalau memang melangar silahkan pengurus DPC PDI-Perjuangan menurunkan ketua umumnya sendiri,” kata Bastari.

Sedangkan Achmad Bastari mengatakan masalah PDI-Perjuangan tidak ada masalah lagi. Yang jelas kemarin agendanya adalah poenetapan ketua DPRD defenitip. “Kalau setelah penetapan tidak memenuhi kreteria sebagai pimpinan ada jalan untuk membuat mosi tidak percaya,” terangnya.

Kalau ketua tidak ditetapkan akan berdampak dengan hukum, kalau suatu saat ada masalah. Artinya kita jangan masuk dalam rana internal PDI-Perjuangan. Alamsyah A Manan, menambahkan sudah jelas berdasarkan susduk secara hirarki DPP PDI-Perjuangan sudah menunjuk calon ketua. Artinya kemarin adalah penetapan. 

*Soni dan Ratnawati Bersitegang

Saat rapat paripurna diskor selama satu jam untuk memberi kesempatan kepada internal DPC PDI-Perjuangan menjelaskan apakah ada konflik internal atau tidak ada yang kejadian mengejutkan. Tersiar kabar bahwa selama rapat di ruang fraksi PDI-Perjuangan, antara Soni Rahmat Widodo dan ketua DPC PDI-Perjuangan sempat adu mulut. Tidak diketahui secara pasti apa yang diributkan. Tapi menilik kenyataan, kemungkinan ributnya dua pengurus PDI ini terkait masalah ketua DPRD Mura defenitif.

Indikasi ributnya kedua orang tersebut terlihat pintu masuk ke tempat pertemuan itu dijaga ketat, bahkan di depan ruangan fraksi PDI-perjuangan juga dijaga ketat. (ME-07)

Lihat Selengkapnya......

Merasa Terancam 36 Warga Translok Tinggalkan Hunian

MUSI RAWAS-Merasa terancam keselamatannya, sedikitnya 63 KK warga transmigrasi lokal Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir terpaksa meninggalkan huniannya. Menurut warga translok, saat ini hunian dan lahan yang diberikan pemerintah saat ini telah ditempati warga yang tidak terdaftar sebagai anggota translok resmi dari pemerintah.

“Banyak warga Translok tidak betah menjalani kehidupannya di lokasi translok Desa Pauh karena hidup dibawah ancaman oknum preman. Dari pada keselamatannya terancam lebih baik kembali ke Lubuklinggau,” kata salah satu warga Translok, Dwn saat dihubungi koran ini. Dwn mengakui saat ini ia bersama warga lainnya telah meninggalkan hunian yang diberikan pemerintah dan lebih memilih tinggal di daerah asal. Penyebabnya, dikatakan Dwn hunian yang mereka dapatkan tersebut telah disita oknum preman desa Pauh.  

“Dari pada kita harus tertekan mengikuti aturan mereka (preman, red) lebih baik pergi meninggalkan Translok. Selain itu warga translok yang hidup di bawah ancaman tidak memiliki wadah untuk berlindung,” kata Dwn.

Sedangkan pihak yang diberi kewenangan untuk keamanan translok bentukan pemerintah desa yang terdiri dari preman itu sendiri.

“Banyak hak warga translok yang harus dibagi dua dengan preman. Contohnya pendistribusian jatah hidup, warga harus memberikan separuh dari miliknya. Kondisi ini sangat meresahkan warga sehingga lebih memilih untuk meninggalkan huniannya,” terangnya.

Dwn mengakui jika rumah yang mereka tempati sekarang ini tidak dijual oleh oknum preman tersebut hanya saja mereka mengenakan biaya sewa jika ada warga yang berniat menempati rumah tersebut. 

“Karena ditinggalkan pemiliknya, rumah dan lahan disewakan oleh oknum atau sebagai ganti rugi lahan, padahal warga yang menyewa bukan peserta trasmigrasi lokal,” katanya.

Selain itu kata Dwn, KUPT desa sama sekali belum pernah memantau perkembangan translok karena disinyalir takut akibat ancaman preman. 

“Jika dibina secara serius dan diberikan perlindungan, warga translok akan tetap tinggal karena sejak awal mereka berniat untuk menjadi petani di kawasan itu,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Dwn akibat hidup di bawah ancaman, warga translok lebih memilih meninggalkan rumah dan lahan translok yang diberikan kepada mereka. “Warga translok yang bertahan masih banyak, tetapi sebagian warga lebih memilih pindah karena tidak tahan hidup di bawah ancaman,” pungkasnya. (ME-06)

Lihat Selengkapnya......

Antisipasi HIV/AIDS, 86 PSK Tes DNA

LUBUKLINGGAU-Sedikitnya 76 Pekerja Seks Komersial (PSK) dilokalisasi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I dites DNA oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau. Tes DNA terhadap PSK ini dilakukan dalam rangkaian memperingati hari HIV/AIDS sedunia yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/12). 

Kegiatan itu dilakukan selama dua hari itu dengan tujuan untuk menekan laju pertumbuhan HIV dan AIDS diwilayah Kota Lubuklinggau. 

Menurut Kasi P2M Dinkes Kota Lubuklinggau, Syarifa Djuwita, kepada Musirawas Ekspres, Senin (30/11) untuk menekan laju pertumbuhan HIV dan AIDS ini diperlukan kesdaran dan peran aktif dari berbagai pihak melalui komitmen yang kuat.

“ Sebab permasalahan HIV/AIDS bukan hanya permasalahan kesehatan tapi menyangkut hampir semua aspek kehidupan baik dalam sisi program penanggulangan serta dampak yang di timbulkan. Sealain itu HIV/AIDS juga menyangkut permasalahan sosial, ekonomi, dan psikososial,”jelas Syarifa.

Dari permasalahan sangat kompleks itu, diharapkan peran serta dari semua pihak untuk bersama – sama menanggulangi permasalahan yang sekarang ini menjadi permasalahan global.

Berangkat dari indicator itu diadakanlah tes DNA di daerah lokalisasi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I oleh Dinkes bersama Lurah dan RT setempat.

Ditambahkannya tes dilakukan di dalam komplek, kafe dan di warung –warung. Untuk di dalam komplek terdapat 76 PSK dan di kafe gaul dan warung remang-remang sebanyak 13 PSK yang di lakukan tes DNA ini.

Sasaran dari kegiatan tahunan Dinkes ini kata Syarifa adalah daerah lokalisasi patok besi dan lembaga permasyarakatan. Sebab daerah-daerah tersebut merupakan daerah zero survey yang dilakaukan satu tahun sekali.

Kegiatan ini kerjasama antara Dinkes, Puskesmas Petanang dan Lurah Kelurahan Sumber Agung. Setelah dilokalisasi, Dan hari ini Selasa (1./12)Dinkes akan melakukan tes DNA ke Lapas kota Lubuklinggau Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

“Setelah selesai pengambilan sample ini. Samplenya akan dibawa ke laboratorium Palembnag untuk di priksa,”kata syarifa.

Dikatakannya tujuan tes DNA tersebut untuk mengetahui kondisi kesehatan para PSK yang di khawatirkan terkena penyakit HIV atau spilis dan penyakit lainya. 

Perlu diketahui berdasarkan data yang ada di Dinkes Kota Lubuklinggau, PSK yang terinfeksi HIV tahun 2000 hingga 2005 sebanyak 11 orang.

Supaya penyebarannya tidak menyebar ke PSK lain, Dinkes akan melakukan pencegahan terhadap HIV ini dengan memberikan penyuluhan di lokalisasi tersebut. 

Terpisah Lurah Sumber Agung, Damiri, ketika di temui Musirawas Ekspres seusai kegiatan tersebut mengakui bahwa tes DNA ini dilakukan kerjasama antara Kelurahan dan Dinkes Kota Lubuklinggau. Dikatakanya ada lima lokasi yang menjadi sasaran pengambilan sample ini antara lain komplek RT. 07. 02 ,03, kafe dan warung remang-remang.

Namun untuk PSK sifatnya pasang surut, dalam arti tidak bisa di pastikan. Khususnya yang di luar komplek baik warung maupun kafe. Kecuali bagi PSK yang ada dalam komplek pasti ada laporan karena setiap yang masuk harus lapor ke RT dan selanjutnya akan di laporkan ke polsek untuk membuat surat pernyataan. “Jumlah seluruh PSK baik diluar dan dilam komplek yang telah di ambil sample ada 89 orang,” Ujarnya. (CW-01)

Lihat Selengkapnya......

Tahun 2010, Linggau Terang Benderang

LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggangarkan dana sebesar Rp. 15,5 milyar, untuk pembangunan dan pengembangan kelistrikan. Dengan besaran dana tersebut diharapkan pada tahun 2010 seluruh wilayah di Bumi Sebiduk Semare dapat dialiri listrik.

“Terget kita tahun 2010 seluruh masyarakat sudah dapat menikmati fasilitas penerangan. Termasuk daerah Tanjung Harapan dan Ulu Malus yang selama ini mengalami kendala kelistrikan. Rencana ini bukan hanya sekadar teori, tapi sudah masuk dalam program pembangunan multiyears yang sudah dimulai sejak tahun ini,” ujar Wakil Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, kepada Musirawas Ekspres, Senin (30/11).

Ditambahkannya Pemkot memahami, kendala kelistrikan yang melanda Kota Lubuklinggau selama ini dikarenakan minimnya dan menuanya travo disejumlah titik. Oleh karena itu, dari dana yang ada nantinya akan dianggarkan untuk pembelian 53 travo baru. “Setelah kita beli, travonya akan kita hibahkan kepada PLN, dan dipasang dititik-titik yang dibutuhkan,” katanya.

Selain itu juga, kata Nanan, akan dibangun system pembangkit listrik menggunakan tenaga matahari (solar cell) untuk mengurangi beban penambahan daya atau pemasangan baru ditengah masyarakat. “Pembangkit listrik tenaga matahari dikhususkan untuk memfasilitasi kebutuhan lampu listrik di jalan dan tempat-tempat umum. Sehingga tidak menganggu beban daya yang kita peruntukan untuk masyarakat umum,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sering adanya pemadaman listrik di Kota Lubuklinggau akhir-akhir ini, ia menyatakan bukan karena lubuklinggau kekurangan daya listrik. “Kalau itu masalah global. Pasokan daya listrik dari tingkat pusat yang jadi permasalahnanya, sehingga Linggau juga ikut bermasalah,” pungkasnya. 

Terakhir, orang nomor dua di Bumi Sebiduk Semare ini berharap setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mendapat dukungan dan pengawasan dari berbagai instansi dan masyarakat. “Tanpa adanya dukungan dan pengawasan terhadap program yang dilakukan rasanya percuma saja. Karena, semua akan berakhir sia-sia,” harap Nanan. (ME-07)

Lihat Selengkapnya......

Salah, Kalau di Internal DPC PDI-P Tak Ada Masalah

* Siap Menerima Sanksi
* Kalau Permintaan Penundaan Dianggap Salah
MUSI RAWAS-Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Musi Rawas (Mura) Joko Susanto mengatakan salah kalau ada pihak yang mengatakan bahwa di internal DPC PDI-Perjuangan tak ada masalah. Sebab 7 dari 10 pengurus DPC PDI-Perjuangan sudah melayangkan mosi tidak percaya terkait pengajuan nama Srie Hernalina Nita Utama sebagai ketua DPRD Mura defenitip.

“ Salah kalau tak ada masalah, kalau tidak ada masalah mengapa ada mosi tidak percaya dan massa turun melakukan demontrasi ke DPRD Mura,”jelas Joko, Senin (30/11) kepada Musirawas Ekspres melalui ponselnya.

Karena ada konflik di internal partai maka 7 dari 10 pengurus DPC PDI-Perjuangan Mura mengajukan penundaan penetapan ketua DPRD Mura defenitip. “ Alasan permintaan penundaan jelas karena ada konflik internal dan lagi pengajuan ketua tidak procedural,”ungkap Joko. 

Apabila permintaan penundaan dianggap salah maka 7 pengurus DPC PDI-Perjuangan yang mengajukan tersebut siap menerima sanksi dari DPP PDI-Perjuangan. “ Kalau pengajuan penundaan dianggap salah, karena aturan tertinggi kami siap menerima sanksi. Sebab apa yang dilakukan pengurus DPC melaksanakan konstitusi partai politik (Parpol),”tegasnya.

Apalagi dari sekian lama waktu berlalu pengurus DPC tak pernah dilakukan kordinasi untuk mengambil keputusan. Perlu diketahui pimpinan dewan bukan untuk orang perorangan tetapi untuk masyarakat Musi Rawas (Mura).

Harus diketahui kata Joko saat ini bukan zaman otoriter dan bukan zamannya menggunakan kekuasaan, tetapi zamanya untuk kepentingan masyarakat. 

Lebih jauh ia menambahkan permasalahan ketua DPRD Mura, DPC PDI-P tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan. Karena kapasitas mereka di DPRD Mura diundang untuk menyaksikan rapat paripurna. Celakanya lagi, pimpinan dewan dibahas di fraksi. Itu sudah salah besar kata Joko, karena fraksi tidak ada wewenang, aturannya jelas diatur dalam undang-undang susduk.

Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa PDI-Perjuangan bukan dukungan orang perorangan tapi dukungan seluruh kader militant PDI-Perjuangan. Kita melakukan permintaan penundaan jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi pudar. “ Sebelum dipimpin Ratnawati Ibnu Amin, PDI-Perjuangan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Nah ketika kita arogan masyarakat juga mengambil sikap, makanya dilakukan permintaan penundaan, karena prosedur pengajuan tidak sesuai mekanisme,”sindirnya. 

Perlu diingat 7 pengurus DPC PDI-Perjuangan bukannya menyatakan surat dari DPP PDI-Perjuangan menunjuk Srie Hernalini Nita Utama tidak sah, tapi pengurus mempermasalahkan mekanisme pengajuan yang tidak dijalankan ketua DPC PDI-Perjuangan Mura. “ Dengan adanya penundaan penetapan ketua DPRD Mura, diharapkan DPP PDI-Perjuangan dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi di DPC PDI-Perjuangan,”pungkasnya. (ME-07)

Lihat Selengkapnya......

Bocah 10 Tahun Ditinggalkan Orang Tuanya

LUBUKLINGGAU-Novan Siswanto (10) bocah asal Desa Ladang Panjang Kabupaten Sarolangun, Jambi, sejak Senin (30/11) terpaksa sementara waktu menetap di gedung Tagana Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. Pasalnya ia ditinggal oleh orang tuanya, saat dalam perjalanan dari Bengkulu menuju Jambi.

Novan ditinggal orang tuanya, Endang Siswanto dan Liatul Aini, sejak Minggu (29/11) sore di Rumah Makan Alam Beringin Desa Beringin Tiga Kecamatan Sidang Kelingi Rejang Lebong. Sampai dengan Senin malam Novan masih berada di gedung Tagana menunggu orang tuanya menjemput.

Kronologis kejadian membuat Novan kini terlunta-lunta, sebelum Idul Adha ia bersama ibu dan ayahnya serta dua orang adiknya mudik ke Bengkulu, tepatnya menemui kakek dan neneknya. Mereka saat itu mengendarai sepeda motor dari Sarolangun ke Bengkulu.

"Kami merayakan hari raya Idul Adha di Bengkulu di rumah kakek, namanya Azharudin dan Neti, rumahnya di belakang Toserba Barata," jelas Novan yang juga siswa kelas IV SDN 162 Sarolangun.

Usai Idual Adha, Minggu pagi mereka kembali pulang ke Jambi, lagi-lagi mengendarai sepeda motor. Namun sampai di daerah Rejang Lebong perjalanan terpaksa dihentikan karena hujan deras, mereka kemudian berteuh di dekat Rumah Makan Alam Beringin.

Ketika sedang berteduh itulah, keluarga tersebut bertemu dengan Agus Suli Irawan (25) warga Jalan Batur Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Karena kasihan melihat mereka, Agus menawarkan bantuan, agar salah seorang anak ikut sepeda motornya, nanti bertemu di Lubuklinggau.

Karena itulah selanjutnya Novan dititipkan kepada Agus, mereka pun konvoi meluncur menuju Lubuklinggau, dengan posisi sepeda motor Agus di belakang. Tapi di perjalanan, tiba-tiba sepeda motor dikemudikan Agus terbalik, sehingga langsung tertinggal.

Karena kondisinya tidak luka parah, Agus kembali melanjutkan perjalanan. Ia awalnya berusaha mengejar, namun sampai di Lubuklinggau tidak juga berhasil menemukan Endang Siswanto. Setelah cukup lama berputar-putar mencari, akhirnya pukul 21.00 WIB Agus menyerahkan Novan ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Ka SPK Aiptu Rusani Umar, menjelaskan Senin pagi ia bersama anggotanya berusaha melakukan pencarian berdasarkan cerita dari Novan. "Dia mengaku ayahnya janji dengan Agus akan bertemu di pengerajin meubel dan menyebutkan sebuah nama," jelasnya.

Hanya saja setelah ditelusuri semua pengerajin meubel terutama di jalan ke arah Jambi, tidak ada nama sesuai cerita Novan. Selain itu petugas juga berusaha nomor handphone yang ditinggalkan orang tua Novan ke Agus.

"Nomornya kami hubungi selalu tidak aktif. Akhirnya kami cek ke Telkomsel karena pakai nomor Simpati, namun setelah diperiksa ternyata nomor itu sudah beberapa bulan tidak aktif," ujarnya sambil menjelaskan, selain itu pihaknya juga sudah berusaha menghubungi Polsek sesuai dengan alamat diceritakan Novan, sialnya tidak ada yang mengangkat.

Karena beberapa usaha tidak membuahkan hasil, akhirnya Novan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, kendati awalnya ia menolak karena takut dititipkan di panti asuhan. "Dia sudah kami titipkan di Dinas Sosial," jelasnya.

Novan ketika ditemui Musirawas Ekspres di gedung Tagana Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, tampak sangat sedih. Ia menjelaskan kalau saja ia mengetahui bakalan tidak bertemu dengan orang tuanya, maka ia tidak mau ikut Agus.

“Saya kira Kak Agus mengetahui tempat janji bertemu dengan bapak saya. Ternyata dia tidak tahu, kalau saja tahu dari awal saya tidak mau ikut Kak Agus,” tambahnya sambil mengatakan Agus terbalik karena lepas tangan saat mengendarai sepeda motor. (ME-01)

Lihat Selengkapnya......

Pedagang Dikeroyok IRT

LUBUKLINGGAU- Tidak terima dikeroyok dan kepalanya dipukul dengan helm, seorang pedagang bernama Yulianti (37) warga Jalan Mangga Besar RT 2 NO.64 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II melapor ke Polres Lubuklinggau. Yang dilaporkannya adalah Reni, warga Jalan Kalianda Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pengeroyokan tersebut terjadi Senin (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Satelit Kelurahan Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menyebabkan korban menderita luka memar. Skeitar pukul 12.00 WIB kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Kronologis kasusnya berdasarkan informasi dihimpun Musirawas Ekspres, awalnya saat korban sedang berdagang di Pasar Satelit, tiba-tiba terlapor melontarkan kata-kata tidak menggenakan, yakni ‘Lonte” serta korban dituduh berpacaran dengan orang tua terlapor. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

Belum lagi selesai melapor, korban kembali ke Pasar Satelit guna mencari siapa tahu siapa orang yang mencelanya. Ternyata begitu ia sampai di sana, korban justru dikeroyok dan kepalanya dipukul menggunakan helm.

Korban pun langsung kembali ke Polres Lubuklinggau guna melaporkan kasus tersebut. Laporannya pun diterima SPK Polres Lubuklinggau, dengan laporan kasus pengeroyokan. (ME-01)

Lihat Selengkapnya......

KELAKAR

KELAKAR
Kepsek Empat sekawan kembali berkelakar. Kali ini mereka berkelakar di tempat yang berbeda dengan tema kepala sekolah. “Lop, nga la tau lum, ade gossip seru ni,” Mang Ujang buka suaro. “Gosip apo dio kau Jang,” jawab Kulop. “Yo, kini ko dak untuk jadi kepala sekolah sulit nian,” tanyo Kuyung. “Bagus la mak itu, jangan cak selamo ini kalau besak setoran itu yang akan jabat sebagai kepala sekolah,” ujar Wak Yenk. “Emangnyo sulit mano Lop,” Tanya Mang Ujang. “ Yo, para calon kepala sekolah tu harus mengikuti ujian tigo tahap,” terang Kulop lagi. “Tapi nak makmano be pasti ado be deal-deal,” jawab Mang Ujang. “Tapi sulit La Jang, kan dari ujian tahap pertamo kito la tahu yang pintar dan yang wajar jadi kepala sekolah,” terang Wak Yenk. “Jelas adolah, bukti e, aku dapat isu setelah mengikuti tes wawancara mereka akn diamanati oleh pengamat pendidikan, nah kalau dak tek deal-deal dak mungkin lah, ado pulo diamat-amat, cak kebun bae,” jawab Kuyung. “Demlah ah, nguruskan wong bae,” ujar Wak Yenk. (Lia)