10 Desember 2009

Simpan Sabu-sabu di Bawah Lemari


LUBUKLINGGAU-Razia tempat hiburan malam dan lokalisi dilakukan Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tujuan menjaring preman dan pelaku perdagangan manusia (human trafficking(, justru berhasil menangkap seorang bandar narkoba. Bak mendapatkan durian runtuh, bandar yang ditangkap ternyata sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Lubuklinggau.
Tersangka adalah Candra alias Can Putih (32) warga Jalan Sudirman No.26 RT.4 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dari tersangka diamankan dua butir pil diduga ineks, 26 gram ganja kering, 4 gram sabu-sabu di kemas dengan enam paket, timbangan digital dan dua buha handphone.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, menjelaskan sesuai dengan rencana menjaring preman dan pelaku perdagangan manusia. Makanya mulai pukul 22.00 WIB dilakukan razia di Lokalisasi Patok Besi.
Setelah memeriksa hampir seluruh café di Patok Besi, ternyata petugas sama sekali tidak menemukan apa-apa. Razia pun dilanjutkan ke Seleb Café, lagi-lagi razia di Seleb tidak ada hasil. “Sekitar pukul 00.30 WIB kami keluar dari Seleb,” jelasnya
Target petugas selanjutnya adalah Café Lauta di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ketika melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung café, petugas menemukan dua butir ineks di kantong celana tersangka. “Ketika menemukan dua butir pil dikantongnya, kami langsung menggelandang tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Namun petugas dipimpin AKP Jonson Nadapdap dan Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, bukannya membawa tersangka ke Polres, melainkan membawa ke rumah tersangka guna melakukan penggeledahan. Sampai di rumahnya, tersangka mengaku tidak menyimpan narkotika serta tidak mau menunjukkan tempat penyimpangan.
Kendati begitu petugas tetap melakukan penggeledahan, semua tempat-tempat yang diperkirakan dijadikan tempat menyimpan narkoba diperiksa. Usaha petugas tidak sia-sia, akhirnya di bawah lemari makan ditemukan sabu-sabu, sedangkan dibawah pedapuran (kichen set) ditemukan ganja.
“Semua tempat diperiksa, termasuk di plafon rumah. Namun akhirnya ditemukan sabu-sabu dibawah lemari, juga ganja di bawah kitchen set. Semua barang bukti saat itu ditempel menggunakan lakban pada langit-langit bagian bawah lemari dan kitchen set.
Ditambahkan Kasat Reskrim tersangka akan disangkakan dengan Pasal 111 dan 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milyar,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Can mengakui benda-benda tersebut adalah miliknya. Tapi menurut pengakuannya ineks yang ditemukan dan ganja untuk konsumsi sendiri. Sedangkan sabu-sabu memang dijualkan, dengan harga Rp 400 ribu per paket.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More