24 Desember 2009

Kerupuk Inul Mengandung Rodhamin B Ditemukan di 3 Kecamatan

*Sidak Pasar oleh Kepala Disperindagsar
TUGUMULYO-
Ternyata Kerupuk Inul warna Merah Muda yang dinyatakan positif mengandung Rhodamin B yang merupakan bahan pewarna tekstil hasil pengujian BP POM Bengkulu masih diperdagangkan. Tidak tanggung-tanggung produk makanan yang telah resmi dilarang diperjualbelikan karena membahayakan kesehatan itu ditemukan di tiga pasar dalam tiga kecamatan berbeda.

Penemuan Kerupuk Inul mengandung Rhodamin B itu ditemukan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Mura, EC Priscodesi dalam Sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa pasar kecamatan Minggu (20/12) lalu.
“Dari hasil Sidak yang dipimpin langsung Kepala Disperindagsar Minggu (20/12) lalu ternyata masih banyak ditemukan pedagang yang menjual Kerupuk Inul yang sudah dipastikan mengandung Rhodamin B dan dilarang untuk dijual. Kerupuk Inul ini ditemukan di Pasar Rupit, Megang Sakti dan Tugumulyo,” tegas Kasi Perlindungan Konsumen pada Disperindagsar Mura, Armansyah kepada Musirawas Ekspres kemarin (23/12).

Atas temuan tersebut Disperindagsar Mura langsung mengambil langkah untuk menyetop sepenuhnya perdagangan Kerupuk Inul tersebut. Sebab jelas karena positif mengandung bahan kimia berbahaya dalam hal ini Rhodamin B maka makanan tersebut membahayakan kesehatan. Dan seperti pernah diinstruksikan sebelumnya Kerupuk Inul tidak boleh diperjualbelikan.

“Untuk itu Disperindagsar Mura mengeluarkan instruksi dan juga himbauan kepada siapa saja khususnya pedagang untuk tidak menjual Kerupuk Inul khususnya warna merah muda dan juga warna lainnya karena membahayakan kesehatan akibat mengandung Rhodamin B tanpa terkecuali,” tegas Arman. Selain itu kepada masyarakat juga dihimbau untuk tidak membeli dan mengkonsumsi Kerupuk Inul. Sebab dengan tidak membeli Kerupuk Inul ini akan mempersempit peluang penjualan Kerupuk Inul di pasaran.

“Guna memastikan tidak adanya lagi Kerupuk Inul yang dijual di pasaran Tim Disperindagsar juga akan terus melakukan Sidak baik ke pasar kecamatan dan pasar kalangan juga ke pabrik Kerupuk Inul termasuk yang berlokasi di Kota Lubuklinggau. Tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag Kota Lubuklinggau,” katanya.

Bagi pihak yang masih bandel menjual Kerupuk Inul Disperindagsar tidak akan memberikan toleransi lagi.
“Jika ternyata masih ada yang menjual sementara himbauan sudah kita sampaikan maka jangan salahkan kami. Sebab langkah tegas dan juga sanksi akan kami terapkan,” tegas Arman. Bahkan bukan tidak mungkin bersama YLKI, oknum yang masih memperjualbelikan Kerupuk Inul mengandung Rhodamin B akan dilaporkan melanggar hukum khususnya undang-undang perlindungan konsumsen.

“Untuk itu sakali lagi kami himbau kepasa siapa saja untuk tidak lagi menjual Kerupuk Inul,” pungkasnya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More