29 Desember 2009

Tunggakan Dana Bergulir Capai Rp 167 Juta

*Banyak yang Pura-pura Bangkrut
MUSI RAWAS-Kepala Dinas Perindrustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Mura, EC Friskodesi mengungkapkan, hingga akhir tahun 02009 ini tunggakan dana bergulir yang belum dikembalikan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) sejak digulirkan mulai 2005 cukup besar. Secara global menurut Priscodesi tunggakan mencapai Rp 167.764.932.

“Tunggakan tersebut berasal dari 29 warga yang sebelumnya telah mengajukan pinjaman kepada kita sejak tahun 2005 lalu. Saat itu mereka mengajukan pinjaman untuk mengembangkan usaha mereka dibidang Sembako, rumah makan dan industri kecil menengah lainnya,” jelas Priskodesi kepada Musirawas Ekspres Senin (28/12).

Kebanyakan dari mereka lanjut Priskodesi mengaku belum bisa mengembalikan dana pinjaman dengan alasan usaha yang mereka jalankan tersebut bangkrut. Tetapi setelah pihaknya melakukan verifikasi di lapangan, ternyata tidak seluruhnya menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

“Memang setelah kita cek ada diantara mereka yang benar-benar bangkrut, tetapi banyak juga yang masih jalan usahanya dan berpura-pura bangkrut. Maka dari itu, untuk memberikan afek jera kami kemudian memberikan warning kepada mereka agar segera melinasi tunggakan tersebut dan jika tidak akan kami sita harta benda mereka yang sebelumnya telah menjadi jaminan kepada kami,” ungkanya.

Ternyata setelah diberikan ultimatum seperti itu, banyak juga diantara mereka yang kemudian takut dan akhirnya bersedia membayar tunggakan tersebut. Meskipun begitu, ada juga warga yang rumahnya terpaksa disita dan kemudian lelang oleh Disperindagsar karena tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

“Itu terjadi pada tahun 2008 lalu, dimana kami terpaksa menyita dan melelang rumah milik Amir Hamzah warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit yang akan mengembangkan usahanya sebagai agen Sembako. Setelah dirinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp 142 juta sejak tahun 2005 lalu Uang dari hasil lelang tersebut kamudian dikembalikan kepada kas daerah,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, akibat adanya tunggakan tersebut, masyarakat lainnya yang ingin menggunakan dana tersebut jadi ikut terhambat. Padahal, tujuan di gulirkannya dana tersebut untuk melancarkan dan membantu usaha agar bisa lebih maju dan berkembang.

“Dan kalau dulu ada warga yang bisa meminjam dana mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 Juta, namun karena banyak yang nunggak maka kami kemudian mengambil kebijakan jika jumlah dana maksimal yang bisa dikeluarkan hanya mencapai Rp 25 Juta saja,” imbuhnya.

Staf Pengelola Dana Bergulir Disperindagsar Rusmala menambahkan, program dana bergulir tersebut mulai duluncurkan pada tahun 2005 lalu, saat itu dana yang dikucurkan untuk modal sejumlah Rp 691 juta. Bagi warga yang meminjam dikenakan bunga 0,1% per tahun.

“Namun meskipun masih banyak tunggakan, kami masih memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengajukan pinjaman untuk mengembangkan UKM dengan syarat mengajukan proposal, menyertakan jaminan berupa tanah atau bangunan dan surat keterangan dari Lurah maupun Camat setempat. Selain itu masksimal waktu pengembalian selama 2 tahun,” pungkasnya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More