11 Desember 2009

Sabu-sabu Disimpan di Batang Rokok

LUBUKLINGGAU-Petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau kembali menangkap tersangka kasus narkotika. Jika sebelumnya ditangkap Candra alias Can Putih (32) warga Jalan Sudirman No.26 RT.4 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kali ini giliran M Yusuf (42) yang ditangkap.

Yusuf warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap petugas Kamis (10/12) sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua butir ineks warba putih, satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram, seperangkat bong, HP Nokia 2700 dan sapu platik tempat simpan ineks.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons menjelaskan pihaknya sudah lama mengincar tersangka, makanya ketika ada kesempatan apalagi ada informasi tersangka ada di rumahnya, langsung dilakukan pengrebekan. “Rumahnya langsung digrebek, karena dia diduga pengedar narkotika,” jelasnya.

Begitu sampai di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan. Sama halnya dengan pengeledahan di kediaman Can, petugas tidak dengan mudah mendapatkan barang bukti, karena disembunyikan di tempat khusus.

Setelah cukup lama penggeledahan, akhirnya didapatkan dua butir ineks yang disimpan di dalam gagang sapu. Sementara itu penggeledahan lainnya, ditemukan bong dari botol parfum di dalam kamar tepatnya di lemari hias.

Juga diamankan bubuk yang diperkirakan ineks di dalam kamar. Sementara sabu-sabu disembunyikan ditempat yang nyeleneh, yakni disimpan di dalam batang rokok. “Karena paketnya kecil, makanya cukup disimpan di dalam rokok,” jelas Kaur Bin Ops.

Ditambahkannya pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap orang yang diduga memasok ineks dan sabu-sabu kepada tersangka sebelum dijualkan kembali.
“Kini tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres,” terangnya.

Tersangka menurut Forliamzons akan disangkakan dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milyar,” jelasnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More