29 Desember 2009

Besok, Kasus KPU Mulai Disidangkan

LUBUKLINGGAU-Kasus dugaan korupsi dana Pilgub Sumsel 2008, dengan dua tersangka Kabag Umum KPU Dirhamsyah dan Darmadi (petugas polis asuransi), Rabu (30/12) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Demikian dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau Mimi Haryani, Senin (28/12).

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sidang perkara korupsi dengan tersangka Dirhamsyah dan Darmadi akan dilaksanakan Rabu,” jelas Mimi Haryani.
Ditambahkan Mimi hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yakni ia sendiri (Mimi, red), bersama hakim Ahmad Samuar dan Neva Irawan, sementara panitera penggantinya adalah Marlinawati. “Yang ditujuk Ketua PN sebagai majelis hakim adalah saya sendiri bersama A Samuar dan Neva Irawan,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa (22/12). Berkasnya diterima pihak pengadilan dengan nomor register 992/Pid/B/2009/PN.LLG untuk berkas Dirhamsyah, sedangkan berkas Darmadi, nomor 993/Pid/B/2009/PN.LLG.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diancam dengan pasal pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut, pasal 2 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pasal 8 mejelaskan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More