09 Desember 2009

Selama 2009 Kejari Terima 50 Laporan Kasus Korupsi

Tiga Kasus Korupsi yang Sudah Proses Sidang
1. Kasus Isentif Gate dengan terdakwa Buyung Indra (Kasasi)
2. Dana Operasional (Daops) Setda Mura dengan terdakwa H Ibnu Amin (Banding)
3. Kasus Raskin dengan terdakwa Habibi Abului, Kades Pauh (Sidang)

Kasus Dalam Proses Penyidikan
1. Dugaan korupsi dana Pemilu Gubernur Sumatera Selatan 2008 dengan lima tersangka dan berkas yang dipisah

*Tiga Kasus Disidang, 5 Proses Penyidikan
LUBUKLINGGAU-Hari ini (9/12) merupakan peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia. Berkaitan dengan peringatan ini, ternyata di Lubuklinggau selama 2009 ada tiga tersangka korupsi yang sudah disidangankan, serta ada lima tersangka lagi dalam proses penyidikan. Intinya pengusutan kasus korupsi masih terkendala. Seperti halnya dijelaskan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada Musirawas Ekspres, Selasa (8/12).

Tiga kasus yang sudah masuk ke persidagan itu itu dijelaskan Kajari adalah kasus Isentif Gate dengan terdakwa Buyung Indra, kemudian Dana Operasional Pemkab Mura dengan terdakwa Ibnu Amin, serta kasus Raskin dengan terdakwa Kades Pauh Habibi Abului.

“Kasus dengan terdakwa Buyung Indra memasuki tahapan kasasi, setelah dalam banding hukumannya lebih tinggi. Sedangkan Ibnu Amin masih banding, kemudian Habibi masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” jelasnya.

Khusus kasus yang masih dalam proses penyidikan adalah dugaan korupsi dana Pemilu Gubernur Sumatera Selatan 2008. Dalam kasus ini ada lima tersangka, dengan berkas yang dipecah-pecah sesuai dengan kapasitasnya.

“Yang lebih dahulu akan disidangkan adalah dugaan korupsi dana asuransi dengan tersangka Dirham dan Darmadi. Sementara kasus lainnya akan menyusul,” jelas Kajari.

Mengenai target dari Kejagung untuk setiap kejaksaan, menurut Taufik tidak ada patokan harus berapa kasus selama setahun.

“Memang 2008 lalu minimal ada tiga kasus. Kalau 2009 ini, targetnya adalah optimialisasi, tidak dijelaskan jumlah,” katanya.

Kejari Lubuklinggau sendiri, dikatakan Taufik sudah optimal guna mengungkap kasus korupsi. Hanya saja diakuinya tidak semua laporan yang diterima bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, karena semuanya harus melalui tahapan demi tahapan.

“Memang selama 2009 ini kami menerima sekitar 50 laporan kasus korupsi dari masyarakat dan LSM. Namun tidak semuanya bisa diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kasus-kasus yang sulit diajukan ke pengadilan seperti dugaan pungli pembangian kompor gas. Pasalnya terkadang setelah dilakukan pemeriksaan, warga yang dipungut mengaku tidak keberatan atas pungutan tersebut.
Selain itu, terkadang ada data-data tidak akurat dalam laporan yang diberikan oleh LSM ataupun masyarakat. Sehingga pihaknya sulit melakukan penyelidikan. “Kendala lainnya, kami masih kekurangan tenaga,” katanya.

Karena kekurangan tenaga ini, terkadang ada keluhan dari pelapor bahwa kasusnya tidak ditindaklanjuti. “Padahal kami tindaklanjuti, namun masih bergilir karena jaksanya kurang. Bahkan Jadwal pemanggilan sampai akhir tahun sudah padat,” jelasnya sambil menunjukkan daftar pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi.

Terakhir Kajari mengungkapkan, khusus menyambut hari korupsi, semua staf di Kejari Lubuklinggau akan menggenakan batik. “Juga sebagai bentuk dukungan, bahwa batik adalah warisan budaya nasional,” pungkasnya.

Sementara itu Herman Sawiran, Koordinator SUU menjelaskan untuk memperingati hari anti korupsi sedunia, maka SUU akan memasang baliho berukura besar di beberapa tempat. “Akan kami pasang di DPRD, Polres Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri,” jelas Herman Sawiran. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More