15 Desember 2009

Mantan Panwaslu Pilpres “Berseteru” Dengan KPU

MUSI RAWAS-Tampaknya antara mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) legislative dan pemilihan presiden (Pilres), dengan KPU Mura akan terjadi “perseteruan”. Pemicunya mantan anggota Panwaslu legislative dan pilpres, Sabtu (12/12) lalu telah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. Sebaliknya KPU Mura hingga saat ini sedang membuka rekruitmen anggota Panwaslu baru.
Keduannya sama-sama merasa benar karena mengacu dengan surat keputusan bersama antara KPU dan Bawaslu.

Sekretaris Panwaslu Mura, Aulani, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, Senin (14/12) mengakui bahwa mantan anggota Panwaslu legislative dan pilpres sudah dilantik di Bawaslu Pusat. Pelantikan itu dilaksanakan kata Aulani didasari dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Bawaslu dan KPU nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Ketua KPU Hafiz Anshary AZ.

Dikatakannya berdasarkan surat keputusan bersama tersebut untuk Panwaslu Bupati/ Wako yang masa jabatannya berakhir 31 Agustus maka anggota Panwaslu diambil dari anggota Panwaslu pilpres. Tapi kalau seandainya masa jabatan bupati dan wako, berakhir lebih dari 31 Agustus maka anggota Panwaslu dipilih kembali.

Bagaimana dengan KPU membuka rekruitmen Panwaslu baru, Aulani mengatakan persi yang dipakai KPU kemungkinan lebih baik, kemungkinan salah juga tidak tahu. Tapi melihat kenyataan itu antara KPU dengan anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu ada perseteruan.

“Sekarang KPU rekrut ulang. Yang mana yang benar tidak tahu. Keputusan akhir, Panwas Kab bertentangan, karena sudah dilantik, begitu juga KPU. Yang mana mau diambil kita belum diketahui,”paparnya.

Terpisah ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah mengatakan ia tidak mengetahui masalah panwaslu pilpres dan legislative sudah dilantik bawaslu. Sebab KPU tetap mengikuti aturan, berdasarkan surat edaran bersama KPU dengan Bawaslu, bahwa masa jabatan kepala daerah berakhir setelah Agustus maka anggota Panwaslu dilakukan pemilihan. “ Bukan kami tidak tahu, tapi KPU tetap mengacu kepada aturan,”pungkasnya.

Isi keputusan bersama
1. Bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus 2010 dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota belum melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada, maka Bawaslu melantik Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai anggota Panwaslu Kada 2010.

2. Bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya surat edaran bersama ini telah melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada dan telah mengumumkan hasilnya, Bawaslu akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan melantik calon Panwaslu terpilih sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kada hasil rekrutmen kepada Bawaslu tetapi jumlahnya kurang dari 6 (enam) nama, maka untuk melengkapinya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama calon anggota Panwaslu yang berasal dari Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

4. Dalam hal Bawaslu menilai bahwa nama-nama calon anggota Panwaslu yang diajukan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai anggota Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu akan mengembalikan nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melengkapinya dengan mengirimkan nama-nama anggota Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai calon anggota Panwaslu Kada 2010. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More