24 Desember 2009

6 Besar Calon Panwaslu Uji Publik

MUSI RAWAS-Kemarin (23/12) lima calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjalani tes tertulis. Usai menjalani tes dari 7 yang mengikuti akan diambil 6 besar, yang selanjutnya akan diadakan uji public. Uji public dilakukan untuk meminta tanggapan dari masyarakat mengenai 6 orang calon anggota KPU, sebelum berkasnya dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.

Demikian dikatakan Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi logistic sekaligus ketua Pokja penyaringan anggota Panwaslu, Suherdi, kepada Musirawas Ekspres, Rabu (23/12).

Dikatakannya uji public akan dilaksanakan selama tiga hari. Namun untuk waktunya belum ditentukan karena saat ini banyak hari libur.

Tentunya uji public dilaksanakan setelah lima anggota KPU menggelar rapat veripikasi hasil tes tertulis yang diikuti 7 calon anggota Panwaslu.

Bagaimana hasil uji public? Suherdi mengatakan selama uji public apabila masyarakat mau menanggapi masalah calon tadi bisa dikirim ke KPU Mura atau langsung ke Bawaslu pusat. “Kalau ada tanggapan masyarakat yang melalui KPU, maka tanggapan itu akan diteruskan ke Bawaslu pusat. Karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang akan menjadi anggota Panwaslu,”tegasnya.

Artinya apapun tanggapan masyarakat mengenai 6 calon anggota Panwaslu tersebut, lima anggota KPU Mura tidak berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi anggota Panwaslu.

Menyinggung mantan anggota Panwaslu telah dilantik, Suherdi mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu Mura dasarnya surat edaran bersama KPU dan Bawaslu. Syarat anggota Panwaslu menurut UU No 22 tahun 2007 adalah tiga orang, tetapi mengapa yang dilantik Bawaslu Cuma dua orang. “ Kami mempertanyakan ada apa, kok Cuma dua orang saja yang dilantik,”ujarnya.

Ditambahkannya yang jelas KPU mengadakan seleksi calon anggota Panwaslu tetap mengacu kepada aturan dan undang-undang yang berlaku. Bahkan apa yang dilakukan KPU Mura sudah didukung penuh KPU pusat dan KPU provinsi Sumatera Selatan. Artinya apa yang dilaksanakan KPU Mura merupakan perintah dari KPU pusat dan KPU Provinsi Sumsel. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More