*Sidang Penembakan Serda Muslim
LUBUKLINGGAU-Tiga orang saksi tidak hadiri sidang kasus penembakan hingga menewaskan Serda Muslim dengan terdakwa Antoni. Ketiganya adalah Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s, pegawai Diskotik Relax’s Wahab dan anggota Kodim 0406 Mura Dedi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin (14/12), dijelaskan Herry Nixon’s tidak bisa hadir kepada menghadiri serah terima jabatan Wakapolda Sumsel di Palembang. Begitu juga Dedi sedang di Palembang, karena tes calon perwira. Sedangkan Wahab sudah pindah alamat.
Karena itulah kemudian majelis hakim yang diketuai Encep Yuliadi memutuskan agar kesaksian Herry Nixon’s dan Wahab dibacakan, sedangkan saksi Dedi ditunggu hingga sidang berikutnya. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Yuda dan Darmadi Edison membacakan keterangan kedua saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
Awalnya dibacakan keterangan Wahab. Dalam BAP terungkap Wahab sama sekali mengetahui peristiwa itu, ia hanya mendengarkan suara tembakan dan orang berlarian dari dalam diskotik. Ketika itu saksi sedang berada di parkiran sepeda motor.
Saksi juga menjelaskan melihat ada seseorang yang dikejar oleh orang lainnya berbadan gemuk. Hanya Wahab mengaku tidak mengenali orang yang dikejar maupun si pengejar. Pengejaran itu mengarah ke Café Parti, namun saksi selanjutnya tidak memperhatikan lagi.
Kemudian kesaksian Herry Nixon’s dalam BAP, dijelaskan awalnya ia mendapatkan laporan adanya penembakan itu dari Ka SPK Aiptu Sargani sekitar pukul 03.00 WIB. Juga dijelaskan menurut saksi, ia mendaparkan laporan saat petugas Polsek Megang Sakti melakukan penangkapan pelaku curas, terjadi keributan dengan korban Serda Muslim. Sehingga terjadi penembakan dan anggota kodim itu meninggal dunia.
Dalam BAP, Herry Nixon’s juga menjelaskn ia kemudian menuju mobil dan melihat kondisi korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya ia menghubungi Dandim 0406 Mura menjelaskan peritiwa itu. Kemudian datang Dandim mengambil jenasah korban.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, mejelis hakim dengan panitera pengganti Armen menunda sidang sampai dengan Senin (21/12), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar