17 Desember 2009

Tuntut Hak Malah Dituduh Serobot Lahan MUARA

LAKITAN-Jama’ani, warga Muara Lakitan yang juga mantan Kades Anyar bingung harus minta pertolongan siapa. Sebab upayanya untuk menuntut hak malah berbuah petaka. Alih-alih memempertahankan lahannya seluas sekitar 18 hektar yang diduga diserobot perkebunan sawit PT Bina Sains Cemerlang Sungai Pinang Estate, Jama’ani kini terancam masuk sel. Sebab kini dia malah dilaporkan pihak perkebunan dengan tuduhan macam-macam atau dengan kata lain dia balik dituduh menyerobot lahan.

“Saya ini bingung, maksud hati ingin memperjuangkan kepemilihan lahan yang sudah nyata-nyata milik saya sah kok malah dituduh menyerobot bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jama’ani didampingi Herman Sawiran dan Kurniawan dari LSM SUU ketika mendatangi Graha Pena Linggau kemarin (16/12). Kepada Musirawas Ekspres Jama’ani menceritakan secara gamblang apa yang sedang dialaminya saat ini.

“Untuk diketahui berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No.06/SKT/1984 Pem Des disebutkan ada sekitar 32 hektar lahan milik H Ali di Dusun II Anyar, Muara Lakitan yang merupakan orang tua saya. Tidak hanya surat kepemilikan hak tersebut warga juga mempertegas lahan tersebut milik H Ali termasuk Camat Muara Lakitan juga mengeluarkan surat menyatakan kepemilihakn hak tersebut. Jadi jelas ini sudah benar-benar sah,” papar Jama’ani. Namun sekitar tahun 2005 sebagian lahan tersebut diduga ditanami sawit oleh PT Bina Saint. Dan pada 2007 sepulang dari Jakarta, Jama’ani mulai memperjuangkan lahan tersebut.

“Saat itu ada angin segar dimana upaya saya untuk memperjuangkan lahan tersebut direspon dengan diturunkannya tim untuk melakukan pengukuran dan disebutkan lahan tersebut benar milik saya. Makanya saya memasang patok warna biru. Selanjutnya saya terus mengupayakan mengurus segala sesuatunya agar benar-benar jelas,” katanya. Tapi pada kenyataannya jauh dari apa yang dibayangkannya, pihak perusahaan perkebunan ternyata diduga melaporkan Jama’ani ke Polda Sumsel dengan beberapa tuduhan yang menurutnya tidak pernah dia lakukan.

“Saya dituduh membuat plang yang menyebutkan lahan itu milik saya atau semacam menyegel lahan tersebut serta merusak. Jelas ini fitnah sebab saya tidak pernah melakukannya, termasuk tuduhan menyerobot lahan. Sebab nyata-nyata saya memperjuangkan hak milik saya dan tampaknya tidak ada masalah karena respon dari pihak perusahaan awalnya baik. Tapi kok kenapa mereka berbalik melaporkan saya,” kata Jama’ani. Yang lebih mengejutkan lagi awalnya dia hanya dipanggil sebagai saksi tapi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahkan baru-baru lalu saya dipanggil untuk diberitahukan kalau berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejati. Tidak itu saja saya mendapatkan informasi Polda meminta Kejati memasukkan saya ke dalam sel sebagai tersangka. Nah ada apa ini sebenarnya, sebab semuanya terkesan dipaksanakan,” katanya. Bahkan dirinya mendapatkan bocoran pihak Kejati tidak mau memenuhi permintaan Polda untuk menahannya bahkan menyarankan melengkapi berkas agar bisa menyampaikan penagguhan.

“Katanya mengapa di Polda tidak ditahan kok ketika diserahkan ke Kejati minta agar ada penahanan,” kata Jama’ani yang kini didampingi dua pengacara dari Palembang. Atas semua kejadian tersebut Jama’ani meminta khalak umum tahu dan bisa membantunya, sebab dirinya kini menjadi target.

Terkait hal itu Koordinator SUU, Herman Sawiran meminta kepada Jama’ani membuat laporan resmi ke Komnas Ham dan menunjuk pengacara di Linggau untuk membantunya dala kasus ini.
“Sebab ini menunjukkan adanya ketidakadilan,” pungkas Herman. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More