14 Desember 2009

Wako Tak Hadir Pengesahan Raperda Sepi Pimpinan SKPD

LUBUKLINGGAU-Sudah lazim dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, kalau Walikota Lubuklinggau berhalangan hadir saat rapat paripurna, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ikut-ikutan tidak hadir.

Kejadian serupa, Sabtu (12/12) lalu, ketika rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dihadiri Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub. Lagi-lagi rapat sepi dari kehadiran SKPD dalam lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Menilik kenyataan itu sudah semestinya sanksi diberlakukan, jangan ada anggapan Wakil Walikota Lubuklinggau tidak ada kekuatan untuk melakukan tegoran kepada SKPD tersebut.

Ketua DPRD kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki ketika di konfirmasi Musirawas Ekspres Sabtu (12/12) lalu menegaskan pihaknya telah menyampaikan kepada Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi untuk memberikan tegoran atau sanksi kepada SKPD yang tidak pernah hadir dalam rapat paripurna.

Seperti SKPD Dinas PU yang tidak pernah hadir dalam rapat tersebut. Padahal Dinas PU merupakan ujung tombak pembangunan Kota Lubuklinggau. “Bila kepala tidak ada, kan ada wakil, jikapun tidak ada bawahan jadi. Artinya tidak ada alasan untuk tidak mengirimkan wakil untuk hadir,”tegasnya.

Terpisah Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe sangat menyayangkan SKPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna. “ Selaku wako dirinya akan menyampaikan pada Walikota untuk memberi teguran karena ini bekaitan dengan masyarakat. Ini hasil produk, SKPD seharusnya tidak hanya tahu tentang program akan tetapi bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan selayaknya seluruh SKPD harus tahu tentang SKPD yang lain,”tegasnya.

Artinya seluruh SKPD harus tahu tentang Visi dan Misi Kota Lubuklinggau. Oleh karena itu pada saat rapat paripurna seluruh SKPD harus hadir tidak ada alasan.

Ditambahkannya mengenai banyak SKPD tidak hadir akan segera di intropeksi dan diberi teguran. Karena pada saat rapat paripurna seluruh SKPD harus hadir baik Lurah hingga Walikota. “ Supaya hasil produk yang dibahas ini dapat di laksanakan dengan baik,”imbuhnya.

Apakah kadis PU terancam di copot? Nanan mengatakan mengenai pencopotan ataupun sanksi itu sudah kewenangan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. “ Masalah sanksi itu wewenang walikota Lubuklinggau, saya akan sampaikan masalah ini dan kewenanganya ada pada beliau,”pungkasnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More