31 Desember 2009

Terdakwa Korupsi Dana Pilgup Didakwa Pasal Berlapis

*Terdakwa Dirhamsyah Tidak Datang
LUBUKLINGGAU-Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pemilihan gubernur (pilgub) Sumsel, dengan tersangka Darmadi (38). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak dan Darmadi, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Tepatnya pasal 8 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambh dengan UU RI Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 55 (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa telah dilaksanakan kegiatan Asuransi untuk Sekretariat KPU, PPK dan PPS dan KPPS untuk Kabupaten Musirawas dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2008. Namun kegiatan tersebut tidak terdapat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KPU kabupaten Musirawas yang telah ditetapkan oleh KPU propinsi SUM-SEL.

Berdasarkan penawaran tersebut dengan membayar premi Rp 10 ribu per peserta maka peserta akan mendapat jaminan santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp 830 ribu, akibat kecelakaan sebesar Rp 4 juta, santunanan cacat tetap total akibat kecelakaan besar Rp 4 juta dan biaya perawatan RS/P 3 K akibat kecelakaan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian saksi Dirhamsyah menyatakan kepada terdakwa bagaimana caranya supaya ada seseran (tambahan penghasilan) dari kegiatan asuransi tersebut. darmadi kemudian menyampaikan agar preminya Rp 5 ribu per orang dan bukan Rp 10 ribu dan pertanggung jawaban yang semestinya enam bulan menjadi tiga bulan saja yang langsung disetujui oleh Dirhamsyah.

Selanjutnya Dirhamsyah meminta kepada Darmadi untuk segera dibuatkan perjanjian kerjasama dalam kegiatan asuransi tersebut. Dan darmadi tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kerja sama dan menandatangani perjanjian kerjasama.

Namun karena Dirmansyah meminta untuk dibuatkan perjanjian kerja sama tersebut selanjutnya perjanjiaan kerjasama maka tanpa sepengetahuan saksi Simbolon, District Manager PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya District Lubuklinggau. Darmadi membuat perjanjian kerjasama tersebut selanjutnya membawa ke kantor KPU kabupaten Musirawas untuk ditangani.

Senin, 28 Juli 2008 telah ditandatangani antara perjanjian antara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya bertemu dengan Rahma Istianti di KPU Musirawas. Bahwa rencananya jumlah peserta Asuransi Asih perlindungan sebanyak 9.204 orang dengan rincian : Anggota PPK 105 orang, Anggota PPS 783 Orang, anggota KPPS 8.288 orang dan staf sekretariat 28 Orang. Jadi seluruhnya berjumlah 9.204 orang dengan jumlah total premi sebesar Rp 90.040.000.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang dipimpin Mimi Haryani didampingi hakim anggota Hakim Ahmad Samuar dan Neva Irawan dengan panitera pengganti, ditunda hingga Rabu (13/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selain sidang terhadap Darmadi, seharusnya juga dilaksanakan sidang terhadap Dirhamsyah, hanya saja tidak dilaksanakan karena Dirhamsyah tidak hadir dalam sidang. Uniknya ketidak hadirannya sama sekali tak diketahui penyebabnya. Bahkan beberapa JPU Darmadi menghubungi Dirhamsyah, namun handphonenya tidak diangkat. Makanya sidangnya akan dilaksanakan Rabu (13/1).(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More