22 Desember 2009

Sengketa Suban4 Dibawa ke Komisi DPR RI


*Terancam Diambi Alih Negara

MUSI RAWAS-
Sengketa Sumur Migas Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura yang coba diserobot Kabupaten Muba didukung Gubernur Sumsel dengan senjata “win win solution” mendapat respon positif anggota DPR RI Dapil I Sumsel. Bahkan anggota dewan yang berkantor di senayan itu berjanji akan membawa permasalahan tersebut untuk dibahan ke tingkat Komisi di DPR RI.

Agar cepat dibahas, Pemkab Mura diminta secepatnya mengajukan permohonan ke DPR RI sebagai bahan pembahasan di tingkat komisi. Maksudnya melaporkan permasalahan yang terjadi secara mendetil termasuk berberapa dasar pendukung diantaranya Permendagri No 63 Tahun 2007 yang telah menetapkan Suban4 masuk dan milik Kabupaten Mura.

“Mengenai Suban4, Pemkab Mura silakan mengajukan permohonan dan akan kita bawa ke komisi,” kata Anggota DPR RI Dapil I Sumsel, Nazarudin Kemas, Senin (21/12). Ditambahkannya Pemkab Mura harus cepat mengambil langkah dalam upaya penyelesaian sengketa Suban4. Sebab masa perizinan Sumur Migas tersebut segera berakhir. Akibatnya aset yang sangat menjanjikan itu terancam akan diambil alih negara.

“Kami harap Pemkab Mura dapat memperjuangkan keberadaan Suban4 sebagai salah satu aset daerah,” kata Nazarudin. Nazarudin menyarankan jika sengketa Suban4 ini ingin cepat berakhir maka Pemkab Mura terlebih dahulu harus menyelesaikan batas-batas wilayah di kawasan yang disengketakan.

“Awalnya kami belum mengetahui adanya persoalan Suban IV ini, diketahui saat reses ini,” tegas Nazarudin yang benar-benar terkejut mengetahui adanya permasalahan yang bisa memicu permusuhan dua daerah tersebut.

Seperti diinformasikan sebelumnya persoalan klaim sumur gas Suban4 belum juga menunjukkan titik terang. Pasalnya sampai dengan kemarin (20/12) belum ada tanda-tanda upaya penyelesaian dari pemerintah pusat dan juga Gubernur Sumsel.
Bahkan surat klarifikasi yang telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemkab Mura kepada Mendagri dan Gubernur Sumsel belum digubris.

Klarifikasi sudah disampaikan kepada Mendagri dan Gubernur Sumsel Rabu (9/12) lalu intinya meminta Mendagri menolak surat rekomendasi Gubernur Sumsel. Sedangkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel menurutnya berisi agar mencabut surat rekomendasi.

Pastinya Surat Rekomendasi Gubernur Sumsel yang harus dicabut yakni dengan No.136/2188/I/2009 tentang batas Kabupaten Mura dengan Kabupaten Muba.
Surat tertanggal 16 Juli 2009 ini diajukan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM). Dimana surat ini berisi usulan garis batas kedua kabupaten dari titik P,6 ke titik P.6A, P.7A, P.8A, P.9A sampai ke titik P.10 melintasi Sumur Suban4. Sehingga Sumur Suban4 akan menjadi titik koordinat batas.

Dalam surat rekomendasi ini Gubernur memberikan jalan tengah penyelesaian sengketa berupa win win solution. Tapi ini tidak bisa diterima, mengingat Suban4 sudah ditetapkan miliki Mura berdasarkan Permendagri No 63/2007. Surat tersebut menjadi pilihan pertama tim penyelesaian sengketa dimana ini diambil setelah adanya keputusan ketua tim Egy Sudjana dalam petemuan dengan Bupati Mura, H Ridwan Mukti beberapa hari lalu.

Mengenai materi gugatan menurutnya hingga saat ini masih dirancang oleh tim. Bukti dan data sudah dikumpulkan dan kini sedang dievaluasi. Selanjutnya gugatan akan disampaikan setelah surat klarifikasi mendapatkan jawaban baik itu dari Mendagri maupun dari Gubernur Sumsel. Setidaknya terdapat tiga materi gugatan yang kini sedang dirancang oleh tim penyelesaian sengketa.

Yang pertama yaitu pertahankan Suban4 yang memang resmi milik Mura. Kemudian menagih dana bagi hasil (DBH) Suban4 yang diambil Muba sejak 2001 hingga 2007 serta menolak rekomendasi Gubernur soal win win solution. Pemkab Mura juga sebelumnya sudah melapor ke Mendagri dan DPR RI terhadap permasalahan ini. Tepatnya menyampaikan surat Bupati Mura nomor:140/810/I/2009 tanggal 30 Nov 2009 perihal batas kabupaten Mura dan Muba ditujukan kepada Mendagri dengan tembusan Presiden, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.

Surat tersebut intinya menolak rekomendasi Gubernur Sumsel dan meminta kepada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Permendagri 63 tahun 2007 agar menempuh jalur hukum.

Sebelumnya permasalahan Suban IV yang diklaim pihak Musi Banyu Asin masuk kedalam wilayah tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2007, dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, tentang penetapan kawasan Suban IV sebagai wilayah Kabupaten Musi Rawas. Namun belakangan kasus itu mencuat kembali dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang menawarkan pembagian wilayah yang disengketakan secara "win-win solutions".

Penawaran dari Gubernur Sumsel ditawarkan dalam rapat yang digelar di Ditjend Pemerintahan Umum Depdagri, jalan Kebon Sirih Jakarta pada 26 November 2009 lalu, dalam bentuk berita acara tapal batas baru antara kedua daerah itu dikemas dalam rapat bertajuk fnalisasi. Jika tapal batas ini kembali dipersoalkan artinya kasus ini mengalami kemunduran dan tersirat akan adanya pembentukkan Permendagri baru menggantikan yang lama.

Karena tidak sepakat akhirnya Ridwan Mukti dan ketua komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsah serta tim penyelesaian sengketa Suban IV dari daerah ini memilih untuk meninggalkan ruangan rapat karena mencium indikasi ketidaknetralan gubernur Sumsel. Selanjutnya memilih penyelesaian kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More