12 Desember 2009

Paripurna Penetapan Ketua Dijadwal Ulang

*Paripurna 2 Desember Cacat Hukum
MUSI RAWAS-Upaya 35 anggota DPRD Musi Rawas (Mura) menetapkan Srie Hernalini Nita Utama sebagai ketua dewan dan Wakil Ketua I, Herman Mawik serta Wakil II, Suhari yang definitif dalam paripurna yang dilaksanakan 2 Desember 2009 lalu tampaknya sia-sia. Pasalnya rapat paripurna tersebut tidak saha karena dianggap tidak procedural atau bahkan cacat hukum. Terbukti kini telah dijadwalkan ulang untuk rapat paripurna dengan agenda yang sama.

Sekretaris DPRD Mura (Sekwa), H Isa Sigit, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres melalui ponselnya, Jumat (11/12) mengakui penjadwalan ulang rapat paripurna. Menurut Sekda untuk menetapkan ketua dan wakil ketua DPRD Mura definiti, rapat paripurna akan dijadwalkan ulang tentunya denga mengikuti prosedur. Hal ini disebabkan karena rapat paripurna yang telah dilaksanakan sebelumnya dianggap belum selesai atau malah inkostitusional.

“Masalah ketua dan wakil-wakil ketua dijadwalkan ulang lagi rapat paripurna untuk menetapkannya,” tegas Sekwan.

Arti penjadwalan ulang dikatakan Sekwa yakni menentukan kapan rapat paripurna akan dilaksanakan dimana ditetapkan melalui mekanisme. Yakni dimulai dengan rapat pimpinan (Rapim), kemudian musyawarah Badan Musyawarah (Banmus) dalam hal ini yang akan menentukan jadwal rapat paripurna.

“Yang pasti untuk menetapkan ketua dan wakil-wakil ketua ditargetkan secepat mungkin,” tegasnya.

Alasan dilakukan penjadwalan ulang, yakni agar produk dewan nantinya benar-benar memenuhi kadidah hukum dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya rapat paripurna penetapan ketua dan wakil-wakil ketua dilaksanakan lagi secara prosedural dan sesuai dengan aturan.

Menyinggung proses ini akan menambah panjang waktu sehingga mengakibatkan terkendalanya pembahasan APBD 2010 Sekwan membantahnya.

“Untuk rapat paripurna penetapan ketua dan wakil ketua secara procedural tidak akan lama. Sebab Rapim dan Banmus bisa dilaksanakan dalam satu hari,” ungkap Sekwan. Hanya saja menurut Sekwan dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya yang akan ditetapkan satu paket ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Mura atau malah terbagi.

Selanjutnya mengenai pembahasan KUA dan PPAS atau APBD 2010 menurutnya tidak ada masalah. Bahkan untuk KUA dan PPAS menurut Sekwan sudah disetujui oleh Banggar. Dan kemungkinan Senin (14/12) mendatang Bupati Mura, Ridwan Mukti akan menyampaikan APBD tahun 2010 dilanjutkan dengan pembahasan melalui tahapan rapat paripurna.

“Insya Allah di bawah tanggal 20 Desember 2009 APBD 2010 sudah selesai dan disahkan,” pungkas Sekwan.

Sebagai informasi tambahan rapat paripurna penetapan ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Rabu (2/12) tidak mulus. Rapat paripurna yang menetapkan Srie Hernalina Nita Utama sebagai ketua dan Wakil Ketua I, Herman Mawiek serta Ketua II, Suhari diduga mendapatkan boikot dari Sekwan (Sekretaris Dewan) dan seluruh staf Setwan (Sekretariat Dewan).

Pastinya menjelang dan saat rapat paripurna tidak satu orangpun pegawai Setwan yang hadir termasuk petugas yang memegang kunci ruang rapat paripurna. Alhasil anggota dewan kesal dan disaksikan polisi serta pihak lain membuka paksa pintu ruang rapat paripurna yang terkunci rapat.

Rapat penetapan dihadiri 35 anggota DPRD Mura tanpa dihadiri ketua DPRD sementara Soni Rahmat Widodo dan Sekwan, H Isa Sigit, serta Kabag Persidangan Tribuana, Kabag Umum Chaidir Mustopa, Kabag Perundang-Undangan M Yasin Yunus.
Paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara , Suryadi. Sedangkan untuk mnggantikan Sekwan membacakan surat-surat masuk adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Senen Singadilaga, yang hadir mewakili Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More