12 Desember 2009

Hari Ini, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

* Tentang Empat Raperda
LUBUKLINGGAU-Jika tidak ada kendala, rencananya hari ini, Sabtu (12/12) anggota dewan Kota Lubuklinggau akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Empat Raperda yang kemungkinan akan disahkan tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Obyek Wisata, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada PT Bank Sumsel dan PDAM, Rperda retribusi Pelayanan Kebersihan dan Raperda retribusi izin angkutan darat.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasby Asadiki, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Jumat (11/12) mengakui bahwa hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi tentang empat Raperda yang diajukan pihak eksekutif.

Kendati ada rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, belum diketahui secara resmi apakah lima fraksi menyetujui empat Raperda menjadi Perda. “ Kita belum mengetahuinya, tunggu saja hari ini,”kata Hasby.

Sementara itu, kemarin (11/12) juga digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil-hasil Panitia Khusus (Pansus) I dan II mengenai empat Raperda tersebut.

Juru bicara pansus I, Hj Noviar Hendra Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan pansus Raperda tapak wisata dirubah menjadi Raperda Obyek Wisata dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Diantaranya obyek wisata Watervang, Bukit Sulap, Air Terjun Temam, museum Subkos, Air Terjun Sae Sando, Benteng Ulak Lebar, Danau Malus, Air Terjun Curup Layang, Rumah Adat, goa batu.

Sementara itu Raperda penyertaan modal sangat perlu sebagai paying hukum Pemkot Lubuklinggau menanamkan modalnya di Bank Sumsel. Kondisi ini sudah sangat mendesak. “ Untuk raperda penyertaan modal berdasarkan pembahasan Pansus I tidak mengalami perubahan,”ungkapnya.

Kemudian masalah PDAM, ada anggaran dana dalam APBD. Tahun 2006-2007 kondisi PDAM masuk dalam kategori kurang sehat, kemudian tahun 2008-2009 masuk kategori sakit. Makanya diperlukan regulasi.

Sementara itu juru bicara,Pansus Yati Oktarina Prana Sohe, mengatakan pansus II membahas masalah Raperda retribusi pelayanan kebersihan dan Raperda retribusi izin usaha angkutan jalan. Ada beberapa point yang harus dirubah dalam penarikan retribusi karena isi Raperda ada yang tidak mengacu kepada UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More