11 Desember 2009

Korban dengan Terdakwa Sudah Kenal

*Sidang Kasus Penembakan Serda Muslim
LUBUKLINGGAU-Saksi Lettu Alkoprawi, mengatakan melihat korban Serda Muslim duduk satu meja dengan terdakwa Antoni, saat hajatan di rumahnya 2008 lalu. Demikian dijelaskan Alkoprawi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (10/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diceritakan Alkoprawi yang menjabat Dan Unit Intel Kodim 0406 Mura, awalnya Sabtu malam Minggu 7 Juni 2009 sekitar pukul 02.00 WIB ia ditelepon dan menjelaskan Muslim ditangkap Polisi. Makanya ia langsung meluncur ke Patok Besi, sampai di sana Muslim sudah tidak ada, namun dijelaskan saksi Can, Muslim ditangkap anggota Polsek Megang Sakti dan ditembak.

Makanya ia kemudian memerintahkan anak buahnya mencari di rumah sakit, namun sama sekali tidak menemukan Muslim. Kemudian atas inisiatifnya sendiri, ia segera menuju Polres Musi Rawas, sesampainya di sana kemudian bertemu dengan Kapolres Musi Rawas.

“Saya tanyakan mana anak buah saya? Kemudian dijelaskan ada di mobil. Muslim saat itu ada di kursi barisan nomor dua dengan tubuh berlumuran darah dan sudah meninggal dunia,” jelasnya sambil mengataka ia sempat berteriak histeris.

Setelah itu ia meminta senjata dan magasine milik korban. “Saya juga meminta Kapolres segera menelepon Dandim,” jelas Alkoprawi, selanjutnya ia keluar dari Polres, tepatnya di depan Polres ia menelpon Dandim 0406 Mura.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa Antoni kenal dengan korban Muslim. Pasalnya pernah duduk satu meja, saat hajatan di kediamannya Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sementara diketahui Antoni juga menetap di kelurahan yang sama.

Pernyataannya itu langsung dikejar oleh majelis hakim, begitu juga dengan jaksa, dan mereka meminta kepastian apakah saat itu ada komunikasi antara terdakwa dengan korban, sejauh mana mereka kenal. “Mereka kenal,” tegas Alkoprawi yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Saksi Alkoprawi adalah saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Yunardi Yuda dan Darmadi Edison dengan alasan saksi sering disebut oleh saksi-saksi lain, kendati tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain saksi itu, juga diperiksa saksi Ismail Marzuki, terdakwa kasus jambret yang kini juga sedang disidangkan. Ia menjelaskan saat kejadian berada di Karaoke Legenda, kemudian terdengar suara tembakan, begitu keluar ia melihat korban diangkut ke mobil. Keterangan kedua saksi ini tidak dibantah oleh terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian dua orang ini, majelis hakim yang diketuai Encep Yuliadi dengan hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar, meminta dihadirkan saksi lain, yakni Dedi dari Kodim, Kapolres Musi Rawas dan saksi Wahab.

Hanya saja karena ketiganya belum bisa hadir, dimana Dedi sedang tugas belajar di Palembang, Wahab pindah alamat, sedangkan Kapolres belum ada konfirmasi, makanya sidang ditunda hingga Senin (14/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More