09 Desember 2009

PDI-P Pertanyakan Hasil Paripurna

* Belum Disampaikan ke Gubernur
MUSI RAWAS-Kendati Srie Hernalini Nita Utama sudah ditetapkan sebagai ketua DPRD Mura defenitip melalui rapat paripurna DPRD Musi Rawas (Mura) bersama wakil-wakil ketua, ternyata hasil paripurna belum disampaikan ke Gubernur melalui bupati Musi Rawas (Mura). indicator itulah Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Musi Rawas (Mura) mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten, mengapa belum disampaikan.

Anggota DPRD Mura dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mustopa ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, Selasa (8/12) mengatakan bahwa fraksi PDI-Perjuangan tetap menganggap hasil paripurna yang dihadiri 35 anggota dewan beberapa waktu lalu sah. “Kita tetap menganggap sah karena sudah memenuhi forum,” tegasnya.

Masalah belum diteruskan, kita tidak bisa mengomentarinya karena yang meneruskan adalah Ketua dan wakil ketua sementara. Artinya kita tetap menunggu, terkecuali kalau dirinya yang menjadi ketua lain permasalahan, usai paripurna hasilnya sudah disampaikan.

Karena belum juga disampaikan dari fraksi PDI-Perjuangan mempertanyakan mengapa hasil paripurna tersebut belum disampaikan. “Kami mempertanyakan mengapa hasil paripurna belum disampaikan,” tegasnya.

Sementara itu ketua Fraksi PKS, Subhan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil paripurna penetapan ketua dan wakil ketua sudah disampaikan ke Gubernur melalui Bupati, Senin (7/12). “Sudah, sudah hasil paripurna penetapan ketua disampaikan ke Gubernur melalui Bupati, Senin lalu,” tegasnya.

Penyampaian hasil paripurna itu dilakukan melalui Kabag Umum. Menyinggung ada keterlambatan, Subhan mengatakan tidak terlambat karena sudah disampaikan.
Sementara itu ketua Fraksi Gotong Royong, Dedi Irawan ketika dimintai komentarnya lebih memilih diam. “Saya no coment masalah itu,” ujarnya singkat.

Terpisah Sekretaris Dewan, Isa Sigit mengatakan tidak mengetahui apakah hasil paripurna tersebut\ sudah disampaikan apa belum. “Saya tidak tahu apakah sudh disampaikan atau belum,” jelasnya.

Karena rapat tersebut tidak difasilitasi oleh sekretariatan. Dan hasil rapatpun tidak disampaikan ke secretariat dewan.

Namun demikian yang berhak menyampaikan hasil keputusan DPRD Mura ke Gubernur adalah Bupati. “Kami benar tidak tahu, apalagi suratnya tidak dinomori dan tidak melalui secretariat,” ungkapnya.

Kalau memang disampaikan ke Bupati secretariat juga akan menyampaikan surat ke Bupati, perihal mengapa sekretariatan tidak hadir saat rapat paripurna berlangsung. Dan laporannya sudah disampaikan ke Bupati. Perlu diketahui bahwa Selasa (2/12) lalu, sekretariatan tidak mogok kerja tapi menghindari terjadi sesuatu. Karena dari rapat paripurna pertama sudah ada beda pendapat antara ketua dengan wakil ketua sementara. “Daripada terjadi hal yang tak diinginkan lebih baik menghindar,” tegasnya.(ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More