21 Desember 2009

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD Mura Lapor Balik

*Al Imron : Semua yang Dituduhkan Tidak Benar
LUBUKLINGGAU-
Tidak terima dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan tuduhan penggelapan uang, anggota DPRD Musi Rawas, Al Imron Harun (sebelumnya diinisialkan AIH) melapor balik. Ia melaporkan Bacharuddin (54) warga Dusun I Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo yang telah melaporkannya terlebih dahulu, ke Polres Lubuklinggau Sabtu (19/12) sekitar pukul 23.00 WIB dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Dijelaskan Al Imron kepada Musirawas Ekspres di Graha Pena Linggau Minggu (20/12) malam, ia terpaksa melaporkan balik Bacharuddin karena semua yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar. “Semua yang dituduhkan tidak benar,” jelasnya.

Diceritakannya, dahulu saat masih masih menjabat Kepala Desa (Kades) Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu, di desanya ada proyek revitalisasi perkebunan. Kemudian Bacharuddin membeli tanah seluas 15 hektar, dengan harapan agar bisa ikut dalam proyek tersebut.

“Sebelum dia membeli, sebenarnya dia sudah mengecek sendiri lahan tersebut. Bahkan dia yang hendak membeli, karena hendak ikut proyek tersebut. Dia membayarnya secara mencicil dan sudah terbayar Rp 52 juta untuk 15 Ha tanah itu,” jelas mantan Kades Lubuk Pauh ini.

Namun rencana itu gagal karena tidak bisa menyediakan tanah sesuai dengan ketentuan proyek. Karena itu juga Bacharuddin minta uangnya dikembalikan. Kendati sebelumnya sudah ada perjanjian, jika proyek gagal dilaksanakan, tidak ada pengembalian uang pembelian tanah.

“Tapi kerena prikemanusiaan uangnya pertama saya kembalikan Rp 10 juta, yang keduanya Rp 10 juta juga. Jadi masih sisa Rp 32 juta,” terang Al Imron yang mengaku sebenarnya berteman dengan Bacharuddin.

Belum lagi lunas uang pembayaran itu, tiba-tiba Bacharuddin meminjam sertifikat tanah dari Al Imron. Tepatnya sertifikat milik kelompok tani sebanyak empat sertifikat masing-masing luasnya 2 Ha (total 8 Ha). Alasannya, ia tidak izin dengan keluarganya, ketika membeli tanah di Lubuk Pauh, makanya rencananya sertifikat itu akan digadaikan oleh Bacharuddin senilai Rp 15 juta per sertifikat.

“Perjanjiannya, uang dari gandaian sertifikat yakni Rp 60 juta akan dipotong hutang Rp 32 juta, sedangkan sisanya akan diserahkan ke saya Rp 24 juta. Namun uang itu sampai sekarang belum diserahkan, malahan November lalu dia datang dengan alasan butuh uang dan hendak meminjam uang Rp 10 juta, saya saat itu belum menanyakan masalah sertifikat” kata Imron.

Karena teman makanya ia siap meminjamkan uang itu, dan awalnya diberikan Rp 2 juta. Sisanya akan diberikan beberapa hari kemudian. Namun saat datang lagi, bukannya menerima sisa uang pinjaman Rp 8 juta, Bacharuddin justru menanyakan uang sisa pengembalian pembelian tanah.

“Dia justru menanyakan uang sisa pembelian tanah. Padahal sudah dikembalikan dan juga sertifikat adanya padanya. Ternyata ia kemudian melapor ke polisi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Al Imron Harun, Kamis (17/12) dilaporkan Bacharuddin ke Polres Lubuklinggau. Menurut Bacharuddin anggota DPRD dari Partai Gerindar ini, menggelapkan uang Rp 38,5 juta miliknya. Dengan modus Bacharuddin membeli tanah namun lokasi tanahnya tidak pernak ditunjukkan oleh Al Imron Harun.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More