MUSI RAWAS-Persoalan sengketa kepemilikan Sumur Migas Suban4 antar Kabupaten Mura dengan Kabupaten Musi Banyuasin sudah selesai. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsah A Manan. Hal ini didasari dengan fakta yuridis dan historis yang ada bahwa Suban4 masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mura.
Menurut Alamsah dengan adanya SK Mendagri No.63 tahun 2007 sebagai fakta yuridis yang tidak terbantahkan dan minilik sejarah dan keadaan masyarakat di daerah itu bahwa secara administratif masuk ke dalam wilayah Mura. Kalau ada tuntutan lain oleh pihak tertentu maka harus dikembalikan pada payung hukumnya yang ada sehingga substansi yang dipersoalkan tidak menjadi bias dan merugikan banyak pihak.
“Persoalan kepemilikan Suban4 saya anggap selesai dan tidak perlu dibesar–besarkan. Sebab payung hukumnya jelas dan substansi yang dipermasalahkan sudah jelas sehingga kepada pihak yang merasa dirugikan, kembalikan kepada pijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” katanya. Menanggapi adanya surat dari Tim Advokasi Kuasa Hukum Pemkab Mura, politisi PIS ini mengatakan hal tersebut sesuatu yang wajar karena sifatnya hanya penegasan. Terkait dengan deadline yang ditentukan dirinya beranggapan itu hanya bagian dari proses kerja dari tim advokasi saja.
“Adanya surat klarifikasi dari kuasa hukum Pemkab Mura maka saya anggap hal tersebut sifatnya untuk penegasan. Tapi dasar dan substansinya tidak ada yang perlu dikhwatirkan lagi,” ujar Alamsah. Ditambahkannya, saat ini seharusnya yang menjadi fokus dari persoalan Suban4 yaitu Pemkab Mura menuntut dana bagi hasil (DBH) dari tahun 2001 hingga 2007 yang jumlahnya hampir mencapai Rp 280 Miliar yang di hasilkan sumur Suban4. Makanya sangat wajar jika Pemkab Mura harus terus memperjuangkan dana tersebut karena dana itu menyangkut uang yang dihasilkan dari daerah ini, artinya uang itu adalah uang rakyat.
“Yang harus tetap diperjuangkan adalah DBH selama tahun 2001 – 2007 yang jumlahnya Rp 280 miliar yang selma ini diterima Muba, dan ini harus ditempuh melalui prosedur yang jelas termasuk melalui jalur hukum,” katanya. Menyangkut adanya anggapan masyarakat bahwa persoalan sengketa Suban4 sudah masuk ranah politik menjelang Pemilukada Mura 2010, Alamsah tidak mau berkomentar banyak. Sebab baginya kalau persoalan ini murni persoalan kepemilikan Suban4 maka proses penyelesaiannya sudah jelas.
“Kalau dikaitkan dengan adanya kepentingan politik menjelang Pemilukada saya tidak melihatnya dari sudut itu, silahkan masyarakat menilainya sendiri. Yang jelas masalah ini jangan sampai membingungkan masyarakat,” tandasnya (ME-06)
0 komentar:
Posting Komentar