17 Desember 2009

Home Industri Dilinggau Masih Pakai Ijin Pemkab

LUBUKLINGGAU-Kedepan Kantor Pelayanan dan Perijinan (KPP) dituntut harus ekstra keras bekerja mendata home industri di 72 Kelurahan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

Pasalnya disinyalir masih banyak home industri diwilayah sebiduk semare yang ijin usahanya masih memakai ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura).

Bila pendataan dilaksanakan secara baik dan akurat, bukan tidak mungkin pundit-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau melalui sector perijinan akan mengalami penambahan yang cukup signipikan.

Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Amra Muslimin, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Selasa (15/12)lalu mengatakan bahwa KPP baru berdiri 6 Januari 2009. sementara pengelolaan perijinan untuk home industri sebelumnya berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. “ Data perijinan home industri sebelumnya berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum KPP didirikan,”jelasnya.

Nah setelah KPP berdiri, data yang didapat pengusaha home industri yang datang langsung dilakukan pendataan. Sehingga tidak seluruhnya home industri yang terdata di KPP.

Makanya sekarang kata Amra, diturunkan tim kelapangan untuk mendata home industri. Selain itu juga KPP meminta kerjasama Lurah dan camat dalam wilayah Kota Lubuklinggau supaya mendata seluruh jenis usaha diwilayahnya masing-masing. Setelah dilakukan pendataan, maka dibuatlah jenis dan format usaha, seperti SIUP, SITU, SO, reklame dan lainnya. “ Jenis usaha, formatnya nanti dibuat seragam,”jelasnya.

Mengapa melibatkan Lurah dan Camat, supaya Lurah dan camat mengetahui berapa data usaha home industri diwilayahnya. Setelah dilakukan pendataan, lurah harus mengetahui apakah home industri tadi sudah memiliki ijin atau belum.

Nah dari hasil pendataan tim dan Lurah serta camat dipergunakan untuk tahun 2010 mendatang. akan diketahui berapa usaha yang belum memiliki ijin dan berapa jumlah usaha yang sudah memiliki ijin. “ Selama ini kita berjalan sesuai dengan data yang ada, sehingga tidak diketahui berapa usaha yang sudah memiliki ijin dan berapa yang sudah,”ungkapnya.

Selain itu juga kedepan KPP akan mendata ijin lokasi dipasar. Karena dipasar-pasar tradisional seperti pasar Inpres, Satelit, Pasar Bukit Sulap (PBS) memiliki kios-kios yang dijadikan tempat usaha oleh masyarakat. Namun demikian kewenangan untuk menagih pajak itu menjadi kewenangan kepala dinas pasar.

Berapa industri yang belum memiliki ijin? Amra mengatakan saat ini lagi pendataan, jadi belum tahu berapa jumlah industri diwilayah Kota Lubuklinggau belum memiliki ijin. “ Untuk mengetahui berapa jumlahnya , ya itu tadi Lurah dan Camat digerakan,”paparnya.

Tujuannya sebagai salah satu cara untuk mengakuratkan data riil, berapa jumlah industri yang belum maupun yang sudah memiliki ijin usaha.

Masih menurutnya selain dilakukan pendataan jumlah industri, KPP juga meminta setiap SKPD supaya rekanan yang mengerjakan proyek diwajibkan melampirkan ijin usaha disurat penawaran. Kalau yang tidak melampirkan ijin tidak perlu dilayani.

Begitu juga melalui perbankan, KPP meminta kepada perbankan apabila ada pengusaha yang mengajukan pinjaman supaya melampirkan ijin. Kalau memang pengusaha tadi tidak melampirkan ijin, dana pinjamannya jangan dicairkan.

Kendala lainnya, Peraturan Daerah (Perda) untuk retribusi perijinan masih memakai Perda tahun 2003-2005 yang kondisinya sudah tidak sesuai dengan saat ini. Makanya KPP beberapa waktu lalu mengajukan draf Raperda masalah perijinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. “ Yang nilai retribusinya sudah tidak sesuai lagi dinaikan. Saat ini drafnya sudah diajukan ke Pemkot seterusnya akan diajukan ke dewan,”ungkapnya.

Dengan penyesuaian Raperda nanti kiranya target PAD bisa dinaikan lagi. Kalau Perda tentang perijinan sudah disahkan. Kalau saat ini belum karena biaya perijinannya belum disesuaikan dengan kondisi sekarang. “ Dulu biaya perijinan Cuma Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu,”pungkasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More