28 Desember 2009

Gagahi Siswi SMP, ABG Dikerangkeng

*Alas Karung, di Atas Septc Tank
MUARA BELITI-
Seorang anak baru gede (ABG) inisial RD (16) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (26/12) sekitar pukul 19.00 WIB diserahkan Kades ke Polsek Muara Beliti. Pasalnya anak baru gede (ABG) ini diduga ‘mengagahi’ pacarnya, Kuncup (14)-bukan nama sebenarnya-, juga warga Muara Beliti, Rabu (23/12) malam.
Hingga Minggu (27/12) tersangka RD masih ditahan di Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya. Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal-pasal pada Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Informasi yang berhasil diterima Musirawas Ekspres, kejadian itu bermula saat korban dan tersangka yang diinformasikan berpacaran Rabu (23/12) sekitar pukul 20.30 WIB bertemu di jalan menuju Air Satan. Dari pertemuan tersebut kemudian mereka pergi. Tak lama keduanya menuju belakang rumah korban.

Cukup lama keduanya ngobrol di belakang rumah korban itu, bahkan hingga pukul 24.00 WIB. Selama ngobrol ternyata tersangka berhasil merayu korban, agar mau digagahi. Termakan rayuan gombal tersangka, dengan alas karung dan diatas semen septic tank, tersangka mengagahi korban.

Usai merengut keperawanan korban, tersangka pulang, begitu juga dengan korban yang masih duduk di kelas dua SMP ini. Awalnya peristiwa ini sama sekali tidak diketahui oleh orang tua korban. Hanya saja setelah kejadian korban sering mengeluhkan perutnya sakit.

Karena sakit perut korban tidak kunjung sembuh, orang tuanya membawa Kuncup ke dukun pijat. Namun kepada dukun pijat, Kuncup justru menceritakan apa yang sudah dialaminya. Mendengar cerita itu, sang dukun pun memberitahu orang tua korban.

Tidak terima anaknya digagahi, kejadian tersebut dilaporkan ke Kades Tanah Periuk. Oleh Kades, tersangka dipanggil kemudian diserahkan ke Polsek Muara Beliti agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Suwarna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dadang Rusnandar membenarkan pihaknya menerima penyerahan tersangka dari Kades. “Tersangka sudah kami terima. Orang tua korban sudah melapor, bahkan tersangka juga telah diperiksa,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena korban dan tersangka masih anak-anak, maka kasusnya akan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas guna ditindaklanjuti.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More