15 Desember 2009

Pemilik Sabu-sabu Divonis 11 Bulan Bui


*Rekannya 10 Bulan
LUBUKLINGGAU-Dua orang pemilik sabu-sabu dihukum 11 bulan dan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Hal ini terungkap dalam sidang Senin (14/12) sekitar pukul 12.30 WIB.

Keduanya adalah Damawan Saputra alias Ucrit (34) Jalan Wira Karya II Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ia dihukum 11 bulan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara. Kemudian Robiansyah (24) warga yang sama divonis 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidari dua bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Wahyu dengan panitera pengganti Arpisol, kedua terpidana melanggar pasal Pasal 62 UU No.5 tahun 1887 tentang psikotropika. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ruly Mutiara, yang sebelumnya menuntut satu tahun empat bulan denda Rp 3 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang meringankan, selama di persidangan kedua terpidana berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang galak-galaknya memberantas narkoba.

Sementara itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang Rp 1.740.000, tiga paket kecil butiran kristal sabu-Sabu, timbangan merk CHO, empat lembar plastik kecil yang masih kosong, selembar kantong asoy dirampas.
Kedua terpidana ditangkap polisi Kamis (20/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Ucrit ditangkap di kediamannya bersama Robiansyah.

Kronologisnya, saat itu sedang transaksi Ucrit dengan Robiansyah, bahkan sabu-sabu sebagai barang jualan, sedang dibeberkan oleh Ucrit. Saat itu kemudian datang polisi mengrebek. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau guna proses penyidikan. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More