*Ali Sadikin : Warga Diminta Tetap Kondusif
MUSI RAWAS-Sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo dengan PT DMIL (Dendy Marker Indah Lestari) mulai menemui titik terang. Tuntutan 400 KK warga dengan luasan lahan 430 SPH (860 hektar) yang digunakan PT DMIL saat pembukaan kebun sawit diakomodir perusahaan perkebunan tersebut. Ini terungkap dari hasil pertemuan antara tim bentukan Pemkab Mura dengan Humas PT DMIL, Saurama dan pengacaranya di Op Room Pemkab Mura dipimpin Asisten I, H Anuwar Rasyid kemarin (22/12).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Karang Dapo, Azhar Ibrahim, Kades Karang Dapo I dan tokoh masyarakat, Humas PT DMIL menerima tuntutan warga tersebut.
“Tuntutan sekitr 400 warga tersebut dikomodir PT DMIL. Selanjutnya diteruskan ke manajemen perusahaan di Kuala Lumpur Malaysia dan dalam waktu dekat sudah ada jawaban pastinya,” papar Ali Sadikin.
Ditambahkan tuntutan yang dimaksud yakni mengenai permintaan lahan kebun sawit plasma dari PT DMIL dimana setiap KK mendapatkan sekitar 2 hektar lahan. Ini sejalan dengan apa yang sudah diterima warga lain yang lahannya masuk HGU (hak guna usaha) kawasan kebun sawit persahaan tersebut.
“Langkah penyelesaian ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan Tim yang ditetapkan dengan SK Bupati pada 11 November lalu,” katanya. Dimana dari hasil peninjauan tersebut ditetapkan bahwa benar HGU PT DMIL masuk Desa Karang Dapo dan lahan tersebut setelah diukur milik warga. Makanya tuntutan warga tersebut tepat dan harus diakomodir. Dari sana kemudian dilaksanakan rapat kemarin dan hasilnya menunjukkan sudah ada titik temu untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sudah terjadi cukup lama.
“Namun memang belum ada keputusan final namun pada intinya PT DMIL mengakomodir tuntutan warga untuk kemudian disampaikan ke pihak manajemen. Pastinya ini sudah menunjukkan satu tahapan positif dari upaya menyelesaikan permasalahan,” ungkap Ali Sadikin. Selanjutnya dalam rapat kemarin Asisten I meminta kepada Kades, Camat dan tokoh masyarakat Karang Dapo untuk sabar menunggu jawaban dari manajemen PT DMIL.
“Sembari menunggu warga diminta tetap kondusif. Maksudnya warga jangan sampai melakukan beberapa tindakan yang bisa membuat wilayah tidak kondusif terkait penyelesaian sengketa lahan ini. Untuk itu peran tokoh masyarakat, Kades dan camat penting untuk menjaga wilayah tetap kondusif sebab pada kenyataannya sudah ada titik terang penyelesaian masalah,” pungkasnya.(ME-02)
Berita Utama
23 Desember 2009
Tuntutan Plasma Warga Karang Dapo Diakomodir PT DMIL
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar