26 Desember 2009

Hasran: Sengketa Kredit Motor Harus Diselesaikan Dilembaga Konsumen

* Sesuai Dengan Surat Kabagreskrime

LUBUKLINGGAU-
Ini khabar yang mengembirakan bagi konsumen yang mengambil sepeda motor melalui leasing yang menunggak selama dua bulan atau tiga bulan dapat bernafas lega.

Karena penanganan kasus tersebut tidak boleh dilakukan pihak kepolisian, tetapi harus diselesaikan di lembaga konsumen untuk memenuhi rasa keadilan. Hal ini sesuai dengan surat Kabag Reskrime Polri No.Pol:B/2110/VII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen.

Demikian dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa, kepada Musirawas Ekspres, Jumat (25/12) dipelataran masjid As-salam Lubuklinggau.

Dikatakannya sesuai dengan surat Kabag reskrim tersebut pihak leasing tidak boleh mengadu ke pihak kepolisian mengenai konsumen yang tidak mau membayar dengan alasan penipuan atau penggelapan. Kenapa polisi tidak boleh menangani permasalahan itu, karena sudah terlalu banyak laporan kasus-kasus pidana yang lain yang ditangani pihak kepolisian, termasuk Polres dan polsek. Sehingga kalau menyangkut masalah konsumen diserahkan ke lembaga konsumen untuk menyelesaikan.

“ Dengan harapan lembaga konsumen dapat melakukan penyelesaian,”tegasnya. Merujuk dari aturan itu kata Hasran, walaupun dua bulan atau tiga bulan tidak membayar pihak leasing tidak boleh melapor ke polisi. Karena masalah itu adalah masalah hutang piutang dan jual beli.

Selama ini kata Hasran, kalau konsumen tidak melunasi kredit selama dua bulan atau tiga bulan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tudingan melakukan penggelapan dan penipuan. “ Untuk saat ini dan seterusnya tidak boleh,”tegasnya.

Sebab kepolisian sudah jelas-jelas mengatakan jangan diarahkan ke penipuan dan penggelapan, tetapi penyelesaiannya diarahkan ke lembaga konsumen. “Selama ini dikatakan penggelapan dan penipuan makanya keluarlah surat dari Kabag reskrim Polri,”ungkapnya.

Ditambahkannya bukan berarti polisi tidak boleh menangani masalah tersebut, tapi penyidik harus menolak ketika ada laporan dari pihak leasing kepada penyidik. “Itu sengketa jual beli, kembali ke perdata bukan pidana,”tegasnya.

Perlu diingat juga bahwa yang berhak melakukan penyitaan bukan pihak kepolisian tetapi pihak pengadilan. Kalaupun mau melakukan penyitaan harus ada izin dari pengadilan. “ Dan yang punya hak melakukan penyitaan pengdailan, dan polisi tidak mempunyai hak. Kalaupun mau ada penyitaan harus ada izin dari pengadilan,”terangnya.

Leasing sendiri lembaga apa, sehingga dengan seenaknya melakukan penyitaan dengan melibatkan aparat kepolisian. Mengapa dikeluarkan surat ini supaya penanganan hukumnya tidak rancu.

Ditambah Hasran, masyarakat harus mengetahui isi dari surat Kabag reskrim tersebut, prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen, rujukan surat Kabagreskri Polri No.Pol:B/2110/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen. Di inmformasikan tentang hasil evaluasi penanganan kasus perlindungan konsumen seperti kasus-kasus leasing, migas, dan sebagainya masih ditemui prosedur yang berbeda karena belum adanya kesamaan persepsi antara penyidik, sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang berpekara dan bahkan tidak dapat memberikan rasa keadilan, sebagai contoh, kasus pengambilan paksa terhadap ojek leasing (Mobil, motor, dsb) oleh pemberi leasing (Pelaku utama) dikarenakan penerima leasing (konsumen) belum membayar untuk beberapa bulan terakhir oleh penerima leasing (Konsume) melaporkan kasus ini ke Polri untuk diproses, dan penyidik polri memprosesnya sebagai pencurian, perampasan dan sejenisnya.

Penerima leasing (Konsumen) yang menjual atau menggadaikan objek leasing kepada orang lain. Oleh pemberi leasing (pelaku utama) kasus ini dilaporkan kepada polisi dan penyidik polri memprosesnya sebagai tindak pidana penggelapan.


Menyikapi kejadian-kejadian tersebut diatas dan untuk memberi rasa keadilan, maka diarahkan kepada Ka untuk mempedomani UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 49 ayat 1 pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar Pengadilan yang selanjutnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut disingkat BPSK yang berkedudukan di dinas Perindustrian dan Perdagangan.

BPSK tersebut bertugas untuk menyelesaikan sengketa keperdataan antara pelaku usaha dengan konsumen apabila terjadi sengketa sebelum dilakukan upaya penyidikan (Tugas dan wewenang ini telah diatur dalam pasal 52).

Dalam menyelesaikan sengketa tersebut diatas , bilamana BPSK tidak dapat menyelesaikan sengketa keperdataan antara pelaku usaha dengan konsumen, dan apabila ditemukan unsure tindak pidana, maka BPSK membuat “Laporan Kejadian”. Laporang kejadian tersebut diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Dengan demikian untuk menyidik kasus dibidang perlindungan konsumen setelah menerima laporan kejadian dari BPSK, apabila penyidik menerima laporan seperti yang digambarkan pada No. 2 diatas pelaku usaha atau konsumen, agar diarahkan untuk melalui BPSK terlebih dahulu. Dari ketentuan pasal 6 UU No 6 tahun 1999, maka yang berwenang melakukan penyidikan adalah PPNS perlindungan konsumen dan penyidik Polri.

Mengingat banyaknya perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian sementara PPNS perlindungan konsumen lebih memahami tugas perlindungan konsumen mulai dari pembinaan, pengawasan dan penyelesaian sengketa, maka untuk proses penyidikannya, PPNS perlindungan konsumen dikedepankan dan untuk mendukung proses penyidikan yang sederhana, cepat dan murah agar dilakukan korwas secara maksimal.(ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More