26 Desember 2009

Togel Masih Beredar di Linggau

*Empat Tersangka Diringkus

LUBUKLINGGAU-
Kendati terus ditangkapi, ternyata masih saja ada penjual togel di Kota Lubuklinggau. Buktinya Kamis (24/12) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Polres Lubuklinggau berhasil menangkap empat orang yang diduga pengedar togel.
Keempatnya adalah Udin (60) warga Jalan Karya II Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Musli (50) warga Jalan Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II serta Hariadi (31) dan Sugeng (33) keduanya warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Informasi diterima Musirawas Ekspres, petugas Sat Intelkam sudah lama mendengar adanya beberapa orang yang menjual togel di Lubuklinggau. Mereka pun melakukan penyelidikan, hasilnya mengarah ke tukang becak bernama Udin, yang biasa mangkal di tepi Jalan Yos Sudarso depan Hotel Citra.

Dengan cara dipancing, akhirnya petugas berhasil menangkap Udin bahkan berhasil mendapatkan barang bukti. Ia langsung diintrogasi, ternyata menurut pengakuannya ia menyerahkan hasil setorannya ke tukang ojek bernama Musli.

Musli yang sedang mangkal di depan Hotel Royal, kemudian ditangkap polisi. Kepada petugas ia juga bernyanyi bahwa menyetorkan hasil pejualan ke orang lain, yakni Hariyadi. Tak mau kehilangan kesempatan, petugas langsung menuju rumah Hariyadi.

Tanpa perlawanan, Hariyadi akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Ternyata berdasarkan hasil introgasi, Hariyadi juga menyetor ke tersangka lainnya yakni Sugeng. Dengan cepat petugas mengerebek Sugeng di kediamannya.

Ternyata menurut Sugeng ia juga menyetor kepada orang lain. Hanya saja ketika diminta menunjukkan alamat bandar tersebut, Sugeng memberikan informasi yang berbelit-belit. Bahkan setelah ke beberapa tempat, barulah Sugeng memberikan informasi sebenarnya. Namun ketika digrebek sang bandar sudah keburu kabur.

Akhirnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Usai diperiksa di Sat Intelkam keempatnya diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons membenarkan ditahannya keempat tersangka. “Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More