11 Desember 2009

KPU Buka Rekruitmen Panwaslu

LUBUKLINGGAU-Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang direncanakan akan dihelat 2010 mendatang. KPU Mura mulai hari ini, Jumat (11/12) hingga Kamis (17/12) mendatang melakukan pembukaan rekruitmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mura.

Pembukaan rekruitmen anggota Panwaslu baru ini mengacu kepada pasal 94 ayat 2, UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Dasar hukum lainnya adalah menindaklanjuti surat edaran bersama KPU dan Bawaslu No 1669/KPU/XII/2009 dan No 601/SEB/Bawaslu/2009, 9 Desember 2009, dan surat KPU Pusat No 682/KPU/XII/2009 perihal tindak lanjut terhadap surat edaran bersama KPU dan Bawaslu.

Menurut Ketua KPU Mura Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, kepada Musirawas Ekspres, Kamis (10/12) sesuai dengan isi surat tersebut bahwa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Agustus 2010, tetap dilakukan mekanisme seleksi anggota Panwaslu.

Didalam surat edaran KPU pusat menyebutkan juga, bahwa dalam hal terdapat kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam surat edaran bersama KPU dan Bawaslu yaitu belum dilakukan proses rekruitmen oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ditandai dengan pengumuman pendaftaran seleksi panwaslu kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan 9 Desember 2009, maka panwaslu ditetapkan dari Panwaslu pemilu presiden dan wakil presiden.

Ditambahkan Nopriansyah, apabila dalam penyeleksian jumlah anggota Panwaslu hasil seleksi dilakukan oleh KPU tidak mencapai 6 orang, maka kekurangannya dapat diambil dari anggota panwaslu pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009, sepanjang yang bersangkutan masih bersedia dan memenuhi persyaratan. “ Penambahan calon anggota Panwaslu dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,”kata Nopriansyah.

Panwaslu Dijadikan Panwas Pemilukada

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati mekanisme pembentukan Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Salah satu dari lima butir kesepakatan Bawaslu dan KPU itu adalah pengangkatan Panwas  Pemilu (panwaslu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai anggota Panwas Pilkada 2010.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Bawaslu dan KPU nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Ketua KPU Hafiz Anshary AZ di Jakarta Convention Centre Jakarta, Rabu(9/10)

Acara penandatanganan SEB Bawaslu dan KPU ini dilakukan di sela-sela rapat koordinasi nasional persiapan Pemilu Kada yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri serta disaksikan langsung oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Dengan ditandatanganinya SEB tersebut, polemik yang sempat muncul antara KPU dengan Bawaslu seputar pembentukan Panwaslu Kada dan Wakada sudah diselesaikan.

Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Bawaslu dan KPU ini dikarenakan pembentukan Panwas Pilkada harus dilaksanakan tepat waktu. Mengingat, pembentukan Panwaslu merupakan salah satu proses yang sangat menentukan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sesuai bunyi dalam SEB tersebut, keberadaan Panwaslu menjadi salah satu instrumen yang menjamin pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah dapat terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Inilah Bunyi SEB Bawaslu

1. Bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus 2010 dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota belum melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada, maka Bawaslu melantik Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai anggota Panwaslu Kada 2010.

2. Bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya surat edaran bersama ini telah melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada dan telah mengumumkan hasilnya, Bawaslu akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan melantik calon Panwaslu terpilih sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kada hasil rekrutmen kepada Bawaslu tetapi jumlahnya kurang dari 6 (enam) nama, maka untuk melengkapinya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama calon anggota Panwaslu yang berasal dari Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

4. Dalam hal Bawaslu menilai bahwa nama-nama calon anggota Panwaslu yang diajukan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai anggota Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu akan mengembalikan nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melengkapinya dengan mengirimkan nama-nama anggota Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 sebagai calon anggota Panwaslu Kada 2010.(ME-07/RUN)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More