16 Desember 2009

Nikahi Selingkuhan, Sekretaris BPD Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Lantaran selingkuhannya hamil tiga bulan, Sekretaris BPD Kosgoro, Wirawan Budiyanto alias Budi (39) warga Dusun II RT 5 Desa Kosgoro Kecamatan STL Ulu Terawas nekat menikahi janda bernama Sugiyani (27) warga RT 1 Desa Kosgoro. Namun hal itu ternyata malah membuat Budi, sejak Senin (14/12) sore harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau.

Budi yang juga Sekretaris KUD ini harus mendekam di hotel prodeo karena dilaporkan oleh istrinya Dede Sumboyo (31) warga RT 5 Desa Kosgoro ke Polres Musi Rawas, Senin 23 November 2009. Karena pernikahan Budi dengan Sugiyani dilakukan di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, makanya berkas ini dilimpahkan ke Polres Lubuklinggau.

Ceritanya, bermula Budi pernah meminta izin kawin lagi kepada istrinya, namun tidak diberikan izin oleh Dede. Dan ternyata November lalu ia mendapatkan informasi suaminya sudah menikah dengan Sugiyani di Lubuklinggau, dari seseorang tetangganya, kendati belum mendapatkan izin.

Berdasarkan informasi dari tetangganya itu, korban kemudian mencari kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata diketahuilah pernikahan itu benar adanya. Makanya korban yang memiliki dua orang anak dari tersangka Budi, langsung melapor ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres membenarkan penahanan terhadap Wirawan Budiyanto.

“Sugiyani juga kami tetapkan sebagai tersangka, namun karena dia hamil lima bulan, makanya tidak ditahan,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka Budi, ia mengakui menikah lagi tanpa izin dari istri syahnya dengan janda bernama Sugiyani. Hal itu dilakukannya karena janda tersebut hamil tiga bulan, hasil hubungan gelap mereka.

Sementara tersangka Sugiyani kepada petugas menjelaskan, ia menikah dengan Budi di Kelurahan Kayu Ara dengan wali nikah kakeknya, Rizal. Ia melakukan pernikahan karena sudah hamil tiga bulan hasil hubungan gelap mereka.

Ia mengaku mengetahui kalau Budi sudah memiliki istri, karena sama-sama tinggal di satu desa. Mengenai apakah Budi sudah memiliki izin untuk menikah lagi atau tidak dari istrinya, Sugiyani mengaku tidak tahu.

“Menurut saksi-saksi, ketika menikah ternyata tersangka Budi mengaku kepada keluarga Sugiyani adalah duda anak satu. Sementara Sugiyani sendiri memang janda beranak satu,” jelas Kasat sambil menjelaskan kedua tersangka diancam melanggar pasal 279 ayat (1) ke-2e dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More