31 Desember 2009

Hubungan Korban dengan Tersangka Tidak Direstui

*Kasus Pacar Digagahi
MUARA BELITI-Tersangka yang diduga mengagahi pacar sendiri, RD (16) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, mengaku perbuatan yang dilakukann dengan korban Kuncup (14)-bukan nama sebenarnya-, warga yang sama atas dasar suka sama suka. Hanya saja hubungan mesra mereka selama ini ditentang oleh keluarga korban.

Demikian dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mahyudin. “Hanya saja berdasarkan laporan dari korban, bukannya suka sama suka, melainkan pemerkosaan,” jelasnya, Rabu (30/12).

Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka, sebenarnya hubungan mereka cukup lama terjalin. Malam kejadian itu karena adanya acara hajatan warga dengan hiburan orgen tunggal, makanya korban bisa keluar hingga larut malam. Karena itu juga keduanya bisa bertemu, dan berpacaran di belakang rumah orang tua korban.

“Kendati begitu diai tetap diproses sesuai dengan UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, makanya RD diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2003 dan atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Juga diancam dengan pasal pemerkosaan, karena hasil visum unsur kekerasan,” jelasnya.

Ancaman hukuman kepada tersangka artinya cukup tinggi, karena dalam pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2003, dijelaskan maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 300 juta minimal Rp 60 juta.

Diketahui sebelumnya, RD Sabtu (26/12) sekitar pukul 19.00 WIB diserahkan Kades ke Polsek Muara Beliti. Pasalnya anak baru gede (ABG) ini diduga mengagahi Kuncup Rabu (23/12) malam.

Kronologisnya, bermula saat korban dan tersangka yang diinformasikan berpacaran Rabu sekitar pukul 20.30 WIB bertemu di jalan menuju Air Satan. Dari pertemuan tersebut kemudian mereka pergi, tak lama keduanya menuju belakang rumah korban.
Cukup lama keduanya ngobrol di belakang rumah korban itu, bahkan hingga pukul 24.00 WIB. Selama ngobrol ternyata tersangka berhasil merayu korban, agar mau digagahi. Termakan rayuan gobal tersangka, dengan alas karung dan diatas semen septic tank, tersangka mengagahi korban.

Usai merengut keperawanan korban, tersangka pulang begitu juga dengan korban yang masih duduk di kelas dua SMP ini. Awalnya peristiwa ini sama sekali tidak diketahui oleh orang tua korban, hanya saja setelah kejadian korban sering mengeluhkan perutnya sakit.

Karena sakit perut korban tidak kunjung sembuh, orang tuanya membawa Kuncup ke dukun pijat. Namun kepada dukun pijat, Kuncup justru menceritakan apa yang sudah dialaminya. Mendengar cerita itu, sang dukun pun memberitahu orang tua korban.
Tidak terima anaknya digagahi, kejadian tersebut dilaporkan ke Kades Tanah Periuk. Oleh Kades, tersangka dipanggil kemudian diserahkan ke Polsek Muara Beliti agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More