18 Januari 2010

Pemkab Tunggu Undangan Sekjen Depdagri

MUSI RAWAS-Pemkab Mura saat ini tinggal menunggu proses upaya penegasan kepemilikan sumur gas Suban4 Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir. Kepastian dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Diah Anggraeni yang mengungkapkan tidak ada Permendagri baru pengganti Permendagri No.63 tahun 2003 sudah menjadi pegangan untuk Pemkab Mura mempertahankan Suban4.

Hanya saja semuanya akan lebih melegakan ketika penegasan kepemilikan Suban4 sudah ada dari pemerintah pusat dan diakui Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel. Sebab munculnya permasalahn ini pada hakekatnya karena Pemkab Muba tidak mau mengakui Permendagri No.63 tahun 2007 yang menegaskan Suban4 milik Mura.

“Makanya kita sangat menunggu pertemuan segitiga yang dijadwalkan Sekjen Depdagri,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin.
Mengenai jadwal pertemuan segitiga tersebut Ali Sadikin mengungkapkan belum tahu karena memang belum ada info lanjutan.

“Intinya kita menunggu dan siap kapan pun agenda pertemuan itu dijadwalkan,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan Sekjen Depdagri mengungkapkan mereka akan mengadendakan pertemuan antara Bupati Mura dan Bupati Muba serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel. Dalam pertemuan itu nantinya akan didapatkan keputusan atau kesepakatan final mengeni perbatasan Muba dan Mura khususnya keberadaan Suban4.
“Menurut Sekjen Depdagri dalam pertemuan segitiga itu nantinya diharapkan semuanya benar-benar clear, tidak ada polemik lagi baik mengenai batas wilayah ataupun kepemilikan Suban4,” kata Ali Sadikin menguangi penegasan Sekjen Depdagri.

Namun jika nantinya ternyata masih mentok atau buntu, tidak ada kesepakatan, maka akan dibentuk tim. Tim ini kemungkinan akan diturunkan untuk melihat serta mengecek langsung batas wilayah Mura dan Muba yang disengketakan. Pengecekan dilakukan dengan kaidah-kaidah yang ada sehingga tim bisa memutuskannya. Namun itu tadi penugasan tim ini merupakan opsi terakhir jika memang dalam pertemuan segitiga nantin masih belum ada kesepakatan.

Hanya upaya yang digagas Sekjen Depdagri ini hanya sebagai penegasan sehingga tidak akan kembali muncul polemik tapal batas Mura dan Muba. Untuk Kepemilikan Suban4 sudah sangat jelas milik Kabupaten Mura sesuai Permendagri No.63/2007 karena memang belum ada Permendagri baru yang menggantikannya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More