27 Januari 2010

PNS Keluhkan Potongan Gaji untuk BAZ

*Tanpa Ada Pemberitahuan
MUSI RAWAS-
Kalangan PNS di lingkungan Pemkab Mura beberapa bulan belakangan mengeluhkan adanya pemotongan gaji perbulan untuk Badan Amal Zakat (BAZ) dengan besaran sesuai golongan pegawai.

"Sudah empat bulan ini setiap gajian dikenakan pemotongan dana untuk BAZ, jumlahnya sesuai dengan golongan PNS. Sejauh ini kami belum mengetahui adanya pemotongan dana tersebut, karena tidak ada pemberitahuan dari pengurus BAZ maupun dari Pemkab Musi Rawas," kata Ali, salah seorang PNS yang ada di lingkungan Pemkab Mura, Selasa (26/1). Ia mengatakan, pemotongan gaji per bulan untuk dana BAZ tersebut mulai dilakukan sejak Oktober 2009 lalu, namun sampai saat ini belum ada sosialisasi kegunaannya.

Dalam setiap bulannya dia mengaku dipotong lebih dari Rp5.000, sesuai dengan golongan kepangkatannya yang saat ini baru II-B. Kendati tidak mempermasalahkan pemotongan ini namun dirinya sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi dari lembaga terkait sehingga banyak PNS yang merasa terkejut dengan pemotongan gaji mereka setiap bulannya.

Hal yang sama juga diutarakan Yani, PNS lainnya. Namun bedanya kalau Ali dipotong Rp5.000 perbulannya, dia mengalami pemotongan lebih besar lagi mencapai Rp10.000/bulannya. Untuk itu Yani mengharapkan pengurus BAZ Musi Rawas, serta Pemkab Mura secepatnya mensosialisasikan pemotongan dana ini sehingga tidak ada penafsiran negatif dalam pemotongan gaji pegawai dalam setiap bulannya. Mengingat selain untuk BAZ gaji mereka juga dipotong untuk iuran Korpri serta iuran lainnya.

Sementara itu Ketua Badan Amal Zakat (BAZ) Musi Rawas, H Dahlan beberapa kali ditemui di sekretariat BAZ yang menempati eks kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishub Kominfo) Musi Rawas tidak berhasil ditemui.

Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), H Gotri Suyanto menuturkan, sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya pemotongan gaji pegawai yang ada di Pemkab Mura untuk BAZ. Kendati pemotongan ini tercantum didalam struk gaji pegawai namun kata dia, perlu dilakukan sosialisasi pemotongannya, mengingat jumlah PNS yang ada di daerah saat ini lebih mencapai 7.000 orang.

Pemotongan gaji untuk BAZ ini juga, tambah dia harus mempunyai dasar hukum yang kuat baik surat keputusan baik dibuat oleh bupati, atau pejabat lain maupun peraturan daerah (Perda). Selain itu dana ini juga harus jelas pertanggungjawaban dan kegunaannya sehingga pemotongan ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More