14 Januari 2010

Dirhamsyah Ngotot tak Urusi Asuransi

*Sidang Kasus Korupsi Pilgub di KPU Mura
LUBUKLINGGAU-Rabu (13/1) untuk kesekian kalinya Dirhamsyah, Kasubbag Umum KPU Musi Rawas, selaku terdakwa kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur (Pilgub), tepatnya pada pemberian asuransi untuk PPK senilai Rp 92.040.000 menjalani persidangan. Dan dalam persidangan kemarin (13/1) Dirhamsyah tetap membantah dakwaan korupsi dengan dalih dirinya tidak mengurusi asuransi yang dimaksud.

Penegasan ini disampaikan terdakwa Dirhamsyah dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang kemarin. Dalam pokok materi Eksepsi disebutkan berdasarkan pasal 185 peraturan KPU No 6 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat komisi pemilihan umum propinsi, sekretariat komisi pemilihan umum kabupaten/kota, tugas dan tanggung jawab kasubbag umum adalah mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksana anggaran pelaksanaan urusan rumah tanggga, perlengkapan, keamanan, keamanaan dalam tata usaha logistik Pemilu kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Selain itu juga distribusi logistik Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPD dan DPRD kabupaten/kota, pemilu gubernur dan wakil gubernur, kepegawaian serta dokumentasi.

“Dari uraian tugas tersebut dapat disimpulkan bahwa saya tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab dengan masalah kegiatan asuransi. Saya hanya bertugas menyampaikan surat masuk (proposal asuransi) kepada sekretaris KPU Kabupaten Mura. Setelah proposal itu naik ke sekretaris, saya disuruh untuk mengatakan pada Darmadi untuk dilakukan sosialisasi pada ketua PPK dan sekretaris PPK. Pada tahun 2008 Darmadi mensosialisasikannya pada ketua PPK dan sekretaris PPK dimana pada prinsipnya ketua dan sekretaris PPK menyetujui untuk ikut dalam asuransi. Keterangan tersebut saya dengar langsunng dari Rahma Istianti, ketua PPK dan Sekretaris PPK,” katanya.

Setelah adanya kesepakatan antara Rahma Istianti dengan ketua PPK dan sekretaris PPK maka lanjut Dirhamsyah untuk kegiatan asuransi ditetapkan sebesar Rp10 ribu/orang. Menurut Dirhamsyah dia bertanya pada Darmadi “dapat duit dak kito”. Setelah mendapat masukan dari darmadi, hal tersebut disampaikan kepada Rahma Istianti dan menyetujui, jika tidak ada masalah.

“Persetujuan itu saya sampaikan pada Darmadi. Dan Darmadi mengatakan tidak ada masalah. Jadi kisepakatan Premi Rp 5 ribu/orang bukan kesepakatan saya dengn Darmadi. Melainkan kesepakatan antara Darmadi dengan pihak asuransi dan Rahma mewakili KPU kabupaten Mura,” paparnya.

“Jadi tidaklah benar saya menerima uang sebesar Rp 92.040.000,- dari Rahma Istianti. Yang benar adalah sebanyak RP 46.020.000 sebagai uang premi asuransi, dan Rp 7,5 Juta sebagai uang fee untuk Dramadi dan Rp 53.520.000 telah diserahkan pada Darmadi. Tidak benar sisa uang Rp 38.520.000 tetap berada ditangan saya, melainkan tetap berada di tangan Rahma Istianti dan tidak pernah mendapat bagian Rp16.500.000 secara langsung. Yang benar saya tidak menerima lagi bagian dari sisa uang tersebut, karena saya mempunyai hutang pada Rahma Istianti Rp 16.500.000,” paparnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan semua alasan yang diuraikan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan bukan eksepsi keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Sehingga penuntut umum memohon agar majelis PN Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara Dirhamsyah memutuskan dan menetapkan untuk menolak semua eksepsi keberatan terdakwa Dirhamsyah. Selain itu menyatakan surat dakwaan penuntut umum No register perkara PDS-04/LLING/12/2009 Desember 2009 adalah sah dan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2)huruf a dan b KUHAP. Dan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama tterdakwa Dirhamsyah, berdasarkan surat dakwan penuntut umum nomor PDS-04/LLING/12/2009 desember 2009 yang telah dibacakan pada siang Rabu 30 Desember 2009 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa dan kesimpulan penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Mimi Haryani dengan hakim anggota A Samuar dan Neva Irawan, serta panitera pengganti Marlinawti, menunda sidang hingga Rabu (20/1) dengan agenda putusan sela.

Sementara itu sidang dengan terdakwa Darmadi seyogyanya juga dilaksanakan kemarin. Namun, karena saksi tidak hadir maka ditunda Rabu (20/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More