* Supaya Tidak Ada Diskriminasi
LUBUKLINGGAU-Undang -Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak harus di pahami oleh semua pihak, termasuk lembaga pendidikan.
Menurut ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah(KPAID) Kota Lubuklinggau, Astuti Karya Dewi, kepada Musirawas Ekspres, Selasa (19/1) pemahaman perlu dilakukan supaya hak-hak anak-anak untuk sekolah dan mengenyam pendidikan yang sama dapat terlaksana, tanpa memandang latar belakang mereka. Hal yang sama berarti tidak memandang apakah anak tersebut mempunyai cacat fisik atau mental harus diberikan kesempatan yang sama.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam undang - undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 49 negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luanya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Kemudian pasal 51 anak yang menyandang cacat fisik dan /atau mental di berikan kesempatan yang sama dan aksebisibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan luar bisa.
“Artinya sudah jelas bahwa tidak ada alasan pihak sekolah melakukan diskriminasi terhadap anak yang memiliki keterbelakangan fisik,” ungkap Dewi di dampingi semua anggontanya.
Komentar ini diungkapkannya untuk merespon perlakuan salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Lubuklinggau yang menolak orang tua mendaftarkan anaknya sekolah hanya kerena si anak memiliki cacat fisik.
Penolakan pihak sekolah itu menurut Dewi karena kurangnya pemahaman pihak pendidikan terhadap UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mirisnya lagi setelah orang tua anak tadi menghubungi sekolah tadi, pihak sekolah menyarankan agar mendaftarkan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Saran sekolah tersebut tidak layak diungkapkan sebab sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak, sebab cacat fisik bukan berarti memiliki keterbelakangan mental.” Cacat fisik bukan berarti memiliki keterbelakangan mental. Saran tersebut tidak perlu diungkapkan,”Ungkap Dewi.
Untuk itu hari ini, Rabu (20/1) pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak sekolah dan orang tua si anak. Kita akan upayakan tidak ada diskriminasi terhadap anak, terutama dalam mendapatkan kesempatan untuk belajar. “ Untuk itu kami terus mengharapkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk dapat terus memperjuangkan hak -hak anak dalam upaya mewujudkan kota Lubukingau menjadi kota layak anak ini,” harap Dewi. (CW-01)
Berita Utama
20 Januari 2010
Lembaga Pendidikan Harus Pahami UU Perlindungan Anak
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar