15 Januari 2010

Pak Tani Simpan 2 Kecepek Laras Panjang

NIBUNG-Seorang petani bernama Mustofa Jainal (45) warga SP 5 Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung harus mendekam di sel Mapolres Musi Rawas. Pasalnya Mustofa diduga pemilik dua kecepek laras panjang yang ditemukan di langit-langit pondok milik Mustofa di Rompok Krani Jaya.

Tersangka ditangkap Tim Buser Polres Musi Rawas di pondoknya Kamis (14/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Juga dua kecepek laras panjang serta bubuk sendawa milik tersangka diamankan untuk barang bukti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, pengrebekan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, langsung dilakukan pengrebekan di dalam pondok korban,” jelas Maruly.

Saat digrebek tersangka kebetulan sedang di dalam pondoknya, dan dalam posisi tidur. Tanpa kesulitan petugas menangkapnya, kemudian dilakukan penggeledahan di pondok milik tersangka. Ternyata di langit-langit pondok petugas menemukan dua pucuk kcelek laras panjang plus sendawa.

Kepada petugas tersangka mengakui dia pemilik kecepek itu. Menurutnya digunakan untuk mengusir babi di kebun. Hanya saja ia mengakui tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata api.

“Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” pungkas Kasat Reskrim. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More