28 Januari 2010

Desak Tersangka Selingkuh Cuci Kampung

LUBUKLINGGAU- Warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mendesak tersangka kasus perselingkuhan yakni Do dan Ti melakukan cuci kampung. Demikian dijelaskan Ketua RT 6 Kelurahan Lubuk Tanjung Umar Syamsul.

Menurut Umar Syamsul persoalan cuci kampung ini sudah disampaikan ke Polsek Lubuklinggau Barat Selasa (26/1), hanya saja pihak polsek belum menyetujui rencana tersebut. “Kami sudah datang ke polsek kemarin (selasa red), akan tetapi pihak polsek mengatakan tidak bisa karena harus menunggu kedua tersangka keluar,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika cuci kampong pemerintah setempat menjamin keselamatan keduanya, dan tentu dalam pelaksanaan cuci kampong, keduanya tetap dalam pengawasan pihak kepolisian. “Jadi kami masih menunggu, siapa tahu nantinya diperbolehkan oleh Polsek. Namun jika tidak ditanggapi, maka akan kami jemput keduanya,” jelas Umar Syamsul.

Ditambahkannya bahwa kejadian perselingkuhan ini, kali pertama terjadi di Lubuk Tanjung, sehingga masyarakat sangat tidak menerima perlakuan tercela tersebut. Makanya mendesak dilakukan cuci kampong. “Dengan cuci kampung ini bisa membuat jera, dan yang lain tidak melakukan hal yang serupa,” tegasnya Umar.

Sebelumnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKBP Gunadi kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, kasus ini tetap diteruskan hingga proses penuntutan di kejaksaan. Hanya saja karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka keduanya tidak bisa ditahan.

Diketahui perselingkuhan ini diketahui oleh warga Sabtu (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB. DImana warga mengrebek kontrakan Do yang diduga sedang bermesum ria dengan Ti.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More