16 Januari 2010

Sekjen Depdagri Agendakan Pertemuan Segitiga

*Bupati Mura-Muba dan Sekda Pemprov Sumsel
*Bahas Suban4

MUSI RAWAS-Setelah Sekretaris Jendral (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Diah Anggraeni mamastikan tidak ada Permendagri baru pengganti Permendagri No.63 tahun 2003, upaya lanjutan segera dilaksanakan. Tepatnya upaya untuk menegaskan Suban4 milik Pemkab Mura sesuai Permendagri No.63/2007 sudah dirancang Depdagri agar polemik yang terjadi antara Kabupaten Mura dan Muba benar-benar selesai.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin upaya yang dirancang Depdagri yakni mengagendakan pertemuan segitiga.
“Jadi dalam pertemuan di Depdagri, Sekjen Depdagri mengungkapkan mereka akan mengadendakan pertemuan antara Bupati Mura dan Bupati Muba serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel,” ungkap Ali Sadikin.

Menurut Sekjen Depdagri dalam pertemuan itu nantinya akan didapatkan keputusan atau kesepakatan final mengeni perbatasan Muba dan Mura khususnya keberadaan Suban4.

“Menurut Sekjen Depdagri dalam pertemuan segitiga itu nantinya diharapkan semuanya benar-benar clear, tidak ada polemik lagi baik mengenai batas wilayah ataupun kepemilikan Suban4,” katanya.

Namun jika nantinya ternyata masih mentok atau buntu, tidak ada kesepakatan, maka akan dibentuk tim.
“Tim ini kemungkinan akan diturunkan untuk melihat serta mengecek langsung batas wilayah Mura dan Muba yang disengketakan. Pengecekan dilakukan dengan kaidah-kaidan yang ada sehingga tim bisa memutuskannya. Namun itu tadi penugasan tim ini merupakan opsi terakhir jika memang dalam pertemuan segitiga nantin masih belum ada kesepakatan,” katanya.

Hanya saja kembali ditegaskan Ali Sadikin upaya yang digagas Sekjen Depdagri ini hanya sebagai penegasan sehingga tidak akan kembali muncul polemik tapal batas Mura dan Muba. Untuk Kepemilikan Suban4 sudah sangat jelas milik Kabupaten Mura sesuai Permendagri No.63/2007 karena memang belum ada Permendagri baru yang menggantikannya.

“Sementara mengenai jadwal pertemuan segitiga sejauh ini belum ditetapkan. Pokoknya kita tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut,” pungkas Ali Sadikin.

Sebelumnya diinformasikan gonjang ganjing adanya Permendagri baru tentang batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba yang katanya menetapkan DBH (dana bagi hasil) Sumur Gas Suban4 dibagi dua sesuai rekomendasi Gubernur Sumsel, Alex Noerdin termentahkan. Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni mamastikan tidak ada Permendagri baru tersebut.

Dengan demikian Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir resmi milik Kabupaten Mura sejalan Permendagri No.63 tahun 2007. Tidak ada penetapan win-win solution sesuai rekomendasi Gubernur Sumsel terkait pembagian DBH (dana bagi hasil) sumur gas tersebut. Menurut kepala Bagian Humas Setda Mura, H Rudi Irawan penegasan itu disampaikan Sekjen Depdagri dalam pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemkab Mura di ruang kerja Sekjen Depdagri Rabu (13/1).

“Semuanya sudah sangat jelas, sampai dengan hari ini (kemarin, red) Sekjen Depdagri memastikan tidak ada Permendagri baru mengenai batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba. Bahkan menurutnya jangankan menerbitkan Permendagri baru, untuk proses revisi atau peninjauan ulang Permendagri No.63/2007 belum ada. Yang pasti untuk menerbitkan Permendagri bukan perkara mudah, semuanya harus melalui proses dan tahapan yang panjang,” tegas Rudi yang ikut menghadiri pertemuan. Jadi dengan adanya penegasan Sekjen Depdagri tersebut semuanya makin jelas kalau Permendagri No.63/2007 yang menetapkan Suban4 milik Kabupaten Mura masih berlaku.

Dalam pertemuan kemarin Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni didampingi Plt Dirjen PUM Sutrisno, Dirjen Perbatasan Eko Subowo dan Dirjen BAKD Hendro. Sementara Tim Kuasa Hukum Mura diketuai Eggi Sudjana didampingi Ramdhon Naning. Selain itu juga hadir Tim Pemkab Mura dipimpin Sekda H Senen Singadilaga, Asisten I, H Anuwar Rasyid, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan HA Murtin, Kadistamben H Zainal Arifin, Kabag Hukum Supriyadi, Kabag Tapem Ali Sadikin dan Kabag Humas H Rudi Irawan.

Kepada Sekjen Depdagri Ketua Tim Kuasa Hukum Mura Eggi Sudjana menanyakan kelanjutan surat klarifikasi kepada Mendagri yang sebenarnya deadline untuk menjawabnya ditetapkan 2 Januari 2010 lalu.

“Dan ternyata terungkap semuanya tidak jelas. Sekjen Depdagri mengatakan surat yang dimaksud tidak sampai kepadanya apalagi Mendagri.Padahal surat tersebut diantar langsung ke gedung Depdagri di Jakarta Makanya dalam petemuan itu surat klarifikasi kembali disampaikan lengsung ke Sekjen Depdagri,” ungkap Rudi. Setelah menerima surat tersebut Sekjen Depdagri menjanjikan akan langsung mempelajarinya dan memberikan jawaban atau klarifikasi secepatnya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More