20 Januari 2010

Incumbent Tak Boleh Gunakan Sarana Negara

* Ikut Pemilukada, Saat Kampanye
MUSI RAWAS–
Kendati pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terbilang sekitar lima hingga enam bulan kedepan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura, telah mempersiapkan segala sesuatunya. Antara lain, membuat program tahapan, serta jadwal penyelenggaraan pemilukada. “Sudah kita siapkan jadwalnya dari jauh-jauh hari,” ujar ketua KPU Mura Efriansyah S.sos. kepada Musirawas Ekspres, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Efri menyatakan, sejauh ini dalam jadwal dan tahapan calon kepala daerah, sudah dapat mendaftarkan dirinya pada bulan Maret 2010 mendatang. Karena diprediksi Bupati Mura dan wakil Bupati Mura akan bertarung, dan tentunya KPU juga menyatakan akan menegakkan aturan yang ada. Dimana, ketika memasuki masa kampanye Bupati dan wakil Bupati atau calon incumbent tidak diperbolehkan menggunakan sarana dan prasarana negara yang tengah mereka nikmati saat cuti kampanye.

“Yah, tidak boleh. Kalaupun nantinya ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara, tentu akan didenda sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ujarnya. Namun angka nominal yang ditetapkan dia tidak mau mengomentarinya. “Lihat saja di aturan KPU. Disitu tertera berapa nominal yang harus dibayar (denda) bila menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye,” ujarnya.

Mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan MK, sejauh ini menurut Efriansyah, sesuai dengan surat No 17 tahun 2008 tertanggal 20 Agustus, ditetapkan Bupati atau Incumbent yang ikut dalam pemilukada tidak dinon aktifkan. “Hanya saja yang diberlakukan adalah cuti. Itupun tidak boleh berbarengan dengan wakil Bupati, kalau seandainya nantinya dua-duanya maju dalam pemilukada,” paparnya.

Dan kalaupun hal itu terjadi, menurutnya maka kendali pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan, dimana nantinya Gubernurlah yang memutuskan siapa yang akan memimpin Mura menggantikan Bupati dan wakil Bupati jika waktu kampanye tiba. Sementara itu, jumlah suara sementara yang didapatkan saat ini berasal dari petuas pemutahiran data pemilih (P2DP) didapatkan jumlah data pemilih sebanyak 440 ribu lebih. Sedangkan pada pemilihan presiden yang lalu, jumlah mata pilih sebanyak 377.406 suara.

Artinya, dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada periode tahun 2010 hingga 2015 mendatang, jumlah suara bertambah. “Yah, bisa jadi jumlah suara bertambah, atau sebaliknya ebrkurang. Yang hjeals jumlah daftar mata pemilih sementara belum valid. Dan kalaupun sudah valid juga akan di cek kebenarannya oleh KPU,” terang Efriansyah singkat. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More