29 Januari 2010

Pemkab Mura Gugat Muba dan Pemprov

*Dugaan Penyerobotan Suban4, 10, 1 dan Durian Maboek2
MUSI RAWAS-
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) Senin (1/2) secara resmi akan menggugat secara perdata Pemkab Mura ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingau. Gugatan perdata dilayangkan terkait penegasan kepemilikan sumur minyak dan gas Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 di Kecamatan Rawas ilir yang berbatasan langsung dengan Muba.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Mura melalui Ramdlon Naning didampingi Abu Bakar, Sanca Pahlevi dan Insani. Disampaikan Ramdlon pengajuan gugatan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan sumbang saran serta pemikiran dari berbagai pihak. Selain itu juga berdasarkan kajian dari berbagai sumber seperti Fakultas Hukum (FH) Universias Sriwijaya dan Universitas Islam Indonesia (UII).

“Dari hasil pembicaraan panjang dan diskusi, Tim Kuasa Hukum dengan Tim Pemkab Mura bersama Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti Rabu malam (27/1) menyepakati membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” terang Ramdlon.

Dilanjutkannya, gugatan ditujukan kepada pihak tergugat satu Pemkab Muba dan tergugat dua Pemprov Sumatera Selatan dan juga PT Conoco Philip selaku pengelola blok Suban.

“Mengenai materi gugatan kita meminta agar sumur Migas Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 dikembalikan kepada Pemkab Mura sebagai pemilik yang sah sesuai dengan peta Topografi yang dikeluarkan TNI AD tahun 1926 dan Permendagri 63 tahun 2007 tentang penetapan Suban IV,” jelasnya. Pengajukan Gugatan ini disampaikan karena berlarut-larutnya permasalahan ini dan juga pertemuan segitiga antara Bupati Musi Rawas dan Bupati Muba dan juga sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan yang difasilitasi Sekjen Depdagri belum ada kejelasan.

“Sebenarnya telah cukup lama menunggu itikad baik dari Pemkab Muba terkait permasalahan ini, namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya ke arah sana, malah dia menilai ada upaya untuk memperkeruh masalah ini dengan berbagai cara,” katanya.

Diungkapkan Ramdlon, seperti yang terjadi saat pertemuan antara Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan Pemkab Mura di Depdagri beberapa waktu lalu. Saat itu selain rapat diadakan secara mendadak, materi rapat ternyata telah mencapai finalisasi keputusan jika Suban 4 dan lainnya berada diantara kedua kabupaten, sehingga hasilnya harus dibagi rata.

Hal ini jelas adanya upaya rekarasa mengenai permasalahan ini, dan juga win-win solusion yang di tawarkan musi rawas sangat merugikan Musi Rawas karena pada titik garis batas tersebut terdapat sumur minyak Suban 4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 yang berdasarkan fakta dan data masuk Kabupaten Mura.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Mura lainnya, Abu Bakar menambahkan, meskipun pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata, namun Pemkab Mura tetap membuka pintu musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemkab Mura siap melanyani sampai kapanpun hingga masalah ini selesai.

“Gugatan yang diajukan merupakan penegasan serta memperkuat secara hukum mengenai kepemilikan blok tersebut supaya dikemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang berani mengutak-ngatik masalah ini lagi,” tegasnya.

Diakuinya, dengan bukti- bukti serta dukungan fakta Pemkab Mura akan terus memperjuangkan hak yang sudah diduga dicaplok Pemkab Muba.

Sedangkan mengenai permasalahan dana bagi hasil (DBH) Migas dari tahun 2001 hingga 2007 yang masuk ke kas Pemkab Mura kemungkinan akan dilakukan gugatan secara terpisah. Begitupula dengan hal-hal lainnya yang menyangkut didalamnya.
“Mengenai hal lainnya yang masih terkait hal itu, kita akan tinjau kembali apakah akan dilakukan gugatan secara perdata, pidana atau PTUN,” pungkasnya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More