26 Januari 2010

Polres Musi Rawas Dipraperadilan


LUBUKLINGGAU-Firmansyah (44), warga Desa Ketapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir melalui kuasa hukumnya Denny Andrianus Siregar dan Arief Sugiarto, mempraperdilan Polres Musi Rawas. Perkara ini Senin (25/1) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan agenda membacakan gugatan pemohon dan jawab termohon.

Dijelaskan dalam siding praperadilan itu, November 2009 LSM Ratu diketuai Hardi datang ke PT Surya Agro Persana. Ia menanyakan permasalahan pencemaran lingkungan, dan dijelaskan pihak perusahaan terkait pencemaran lingkungan sudah tidak ada masalah. Namun penjelasan itu bukan dari PT Surya Agro Persada melainkan diwakili Piter dan Andi dari KUD Ampalau Jaya. Dalam pertemuan itu terjadilah perdebatan.

Saat adanya perdebatan panjang, datanglah Firmansyah selaku tokoh masyarakat, karena ingin mengetahui persoalannya. Tapi oleh LSM Ratu dikatakan hal itu bukan urusan Firmansyah, karena kalimat itu Firmasyah merasa terhina dan marah, sehingga perdebatan semakin panjang. Karena itulah akhirnya ditengahi petugas Polsek Rawas Ilir dan Kades Pauh, sehingga terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak.

Kemudian 11 November 2009, termohon ditangkap Polres Musi Rawas atas laporan Hardi sesuai No.LP?223-B/XI/2009/Res Mura tertanggal 6 November 2009. Dalam penangkapan itu menurut Denny Andrianus Siregar dan Arief Sugiarto tanpa surat penangkapan atau surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.

Selain itu termohon juga tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga pemohon sebagaimana diharuskan oleh pasal 18 ayat (3) KUHAP. Begitu juga penahan bertentangan dengan pasal 21 KUHAP, sehingga penahanan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Karena itu pemohon meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan ini, menyatakan penangkapan atas pemohon tanpa adanya surat perintah penangkapan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Serta memerintahkan termohon segera membebaskan pemohon dari tahanan. Serta meminta hakim memerintahkan termohon mengeluarkan surat perintah penghentikan penyidikan (SP3).

Sementara itu termohon yang diwakili Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Maruly Pardede dalam jawabannya menjelaskan bahwa termohon menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh permohon kecuali yang secara tegas diakui oleh termohon.

Kemudian dijelaskan bahwa Polres Musi tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Firmansyah pada 11 November 2009 melainkan melakukan penangkapan 11 Desember 2009 berdasarkan laporan dari Hardi. Juga tidak benar pemohon melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan.

Penangkapan juga dikarenakan ada bukti permukulan yang cukup. Serta setelah penangkapan dan pemeriksaan dan penahanan, surat perintah penangkapan dan penahanan telah ditembuskan kepada keluarga dalam bentuk surat pemberitahuan diterima dan ditandatangani Andi.

Karena itu menurut Kasat Reskrim penangkapan dan penahanan sah secara hukum, sehingga tidak ada perbuatan melanggar hukum dilakukan termohon. Makanya termohon meminta hakim menolak permohonan untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan sah, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara.

Usai mendengarkan gugatan dari pemohon dan jawaban dari termohon, hakim A Samuar didampingi panitera pengganti Armen, menunda sidang hingga Selasa (26/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ME-01/CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More