21 Januari 2010

Giliran Rommy Bakal Disidangkan

LUBUKLINGGAU-Setelah Dirhamsyah dan Darmadi yang disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, dalam waktu dekat Rommy Krishna juga bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pasalnya berkas perkaranya dalam waktu dekat dilimpahkan ke penuntut.
Demikian dijelaskan Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidana Khusus Fredy Simanjuntak kepada Musirawas Ekspres. “Saat ini kami selaku penyidik sudah mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke penuntut,” jelasnya.

Bahkan Fredy menjelaskan resume berkas sudah dikonsultasikan sebelum pelimpahan. Jika nantinya dirasa sudah mencukupi, maka berkas dilimpahan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari penuntut, jika dirasa ada yang kurang maka pihaknya akan melengkapi kekurangan itu. “Kemungkinan dalam waktu dekat pelimpahannya,” tambah Fredy.

DIketahui sebelumnya, Mantan Ketua KPU Musi Rawas (Mura), Rommy Krishna (36) warga Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Senin (3/12) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. Ia ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi akomodasi logistik Pemilu Gubernur Sumsel 2008 senilai Rp 95 juta. Rommy diancam dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Ancaman pidana dengan pasal tersebut, pasal 2 ancamananya minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian pasal 3, ancamannya minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 milyar, serta pasal 8 ancamannya minimal tiga tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda minimal Rp 150 juta maksimal Rp 750 juta.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More