29 Januari 2010

Ngimad: Panwaslu Versi Bawaslu “Ilegal”

MUSI RAWAS-Konflik tentang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) yang bakal melakukan pengawasan pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) terus berlanjut. Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukannya membuat permasalahan selesai, malahan semakin runyam.

Sebab Bawaslu melayangkan surat balasan kepada KPU Mura mengenai Panwaslu tidak ada ketegasan, bisa dikatakan ngambang. Menilik dari kenyataan itu bisa dikatakan anggota Panwaslu versi Bawaslu “Ilegal”.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi sosialisasi, Ngimadudin, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Kamis (28/1) saat istirahat makan siang mengakui bahwa KPU telah menerima surat dari Bawaslu mengenai permintaan KPU masalah kepastian hukum anggota Panwaslu Mura.

Dikatakannya setelah menerima surat dari Bawaslu, anggota KPU menggelar rapat pleno. Dari hasil rapat pleno tersebut disimpulkan bahwa KPU akan melayang surat kembali ke Bawaslu untuk meminta kepastian hukum masalah anggota Panwaslu. “ Kita dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kembali ke Bawaslu untuk meminta paying hukum,”jelasnya.

Kenapa demikian karena didalam surat tersebut Cuma menyebutkan meminta KPU Mura untuk melakukan kerjasama dalam hal masalah Panwaslu.

Dalam surat tersebut nantinya KPU meminta kejelasan masalah Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu. Sebab berdasarkan SEB tersebut, KPU boleh melakukan seleksi anggota Panwaslu apabila masa jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir setelah Agustus 2010.

Kalaupun memang tidak ada kepastiannya, KPU meminta paying hukum masalah anggota Panwaslu yang dilantik oleh Bawaslu. Selagi belum ada paying hukumnya, KPU Mura tidak mengakui keberadaan anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu. “ Selagi belum ada paying hukum, kami tidak mengakui anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu,”tegasnya.

Berarti anggota Panwaslu sekarang illegal? Saya tidak mengatakan seperti itu, tapi menilik kenyataan, karena KPU tidak mengakui bisa dikatakan seperti itu. “ Bisa dikatakan illegal selagi belum ada paying hukumnya,”katanya.

Artinya sebelum ada paying hukum dari Bawaslu, anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu, belum bisa melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilukada Mura. “ Pengawasan boleh dilakukan sampai surat yang berbentuk paying hukum turun dari Bawaslu,”pungkasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More