20 Januari 2010

Tauke Kayu Diganjar 20 Bulan Penjar

LUBUKLINGGAU-Tauke kayu bernama Hamzah (44) warga Jalan Kemuning RT. 6 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, harus mendekam lama di dalam sel. Setelah ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau satu tahun delapan bulan (20 bulan) dalam sidang Selasa (19/1) sekitar pukul 15.00 WIB dalam kasus Illegal Loging.

Selain itu Hamzah juga didenda Rp 25 juta, yang apabila terpidana tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti hukuman dua bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Menurut majelis hakim yang diketuai Mimi Haryani didampingi hakim Coorpioner dan Jui AP, Hamzah melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf F Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 19996 tentang Kehutanan.

Adapun pertimbangan meringankan, terpidana berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum sebelumnya, dan terpidana merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal memberatkan perbuatam terpidana dilarang undang-undang. Atas vonis itu baik JPU maupun terpidana yang didampingi kuasa hukumnya, Gabriel H Fuady menyatakan berfikir-fikir.

Kronologis kasusnya, Rabu (17/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kemuning Gang Pendawa Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, datang beberapa anggota polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terpidana. Saat itu ada truk Nopol BG 8164 AQ sedang memuat kayu milik terpidana akan dibawa ke Tangerang.

Petugas menyita kayu-kayu milik terpidana tersebut, karena tidak dilengkapi duokumen yang sah. Sehingga dinyatakan terpidana telah memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah,

Adapun secara rinci barang bukti yang disita dan kini dirampas untuk Negara, adalah satu unit truk BH 8164 AQ, 243 batang kayu jenis meranti, 515 batangn jenis kelompok kayu meranti, 2.539 kubik jenis kelompok kayu rimba campuran, totalnya 65.9176 M3, serta 1 set FAKO, 1 Set SKAU.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More