LUBUKLINGGAU-Bos martabak rasa rindu, Adi (29) warga Jalan Merpati No. 076 RT. 4 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dituntut Jaksa Penuntut Umum Supriansyah 15 tahun penjara. Dengan alasan Adi bersalah melanggar pasal 338 KUHP, yakni melakukan pembunuhan terhadap Hendra alias Hen. Demikian terungkap dalam sidang Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan tersangka meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal meringankan terpidana belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu dengan hakim anggota Neva Irawan dengan panitera pengganti Arpisol, menanyakan kepada terdakwa mengenai tuntutan tersebut. Setelah berembuk dengan kuasa hukumnya Amrin Rusman, Adi mengatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang Rabu (2/2).
Kejadiannya Kamis 10 September 2009 sekira 19.30 Wib bertempat di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sebelum kejadian tersebut, terdakwa didatangi oleh Robin dan Candra yang mengatakan bahwa telah diancam oleh korban Hendri alias Hen dan seorang lelaki yang tidak dikenal.
Ancaman itu karena Robin telah memenangkan balapan sepeda motor, kemudian terdakwa meminta Robin serta Candra menunjuk siapa yang telah mengancam. Tidak lama kemudian datang korban dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang terdakwa, kemudian seorang lelaki berkata “Itu nah Hen datang, kalau begitu tanyakan langsung denagn Hen”.
Saat itu korban berkata “Kalau dak jadi balapan ulang, rebut kita”. Kemudian teman korban mengeroyok terdakwa. Dan korban memukul terdakwa mengenai kepala dengan menggunakan stik biliar. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dalam jaket dan menusukkan korban dua kali.
Setelah itu pisau yang dipergunakannya dibuang terdakwa di dekat SMP Xaverius. Akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia.(CW-02)
Berita Utama
27 Januari 2010
Bos Martabak Dituntut 15 Tahun Penjara
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar