15 Januari 2010

Anak Tiri Disiksa Hingga Tewas

LUBUKLINGGAU-Siksaan demi siksaan dari Asmadi alias Adi (24) warga Blok B Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo menyebabkan anak tirinya M Fathur Rizki (7) tewas. Karena itulah Kamis (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Asmadi disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison.

Kronologis kasusnya sesuai dakwaan JPU, ketika Yanti Susanti (istri terdakwa) pergi menyadap karet di Rompok Sungai Putih Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo, ia meninggalkan korban kepada terdakwa. Namun saat pulang menyadap karet, sering mendapati perubahan fisik dan mental pada anaknya.

Hari pertama, ia melihat ada cap jari tangan pada atas mata sebelah kiri anaknya, bahkan pada mata terdapat bercak merah. Di hari kedua terdapat luka memar pada dada sebelah kanan, kemudian hari ketiga ketiga terdapat luka bekas cakaran kuku pada telinga sebelah kanan.

Selanjutnya hari keempat ada luka bakar api rokok pada punggung korban. Juga di hari kelima, Yanti melihat ada luka lecet pada telinga sebelah kiri dan masih berdarah. Kemudian hari keenam, ada luka lecet dan memar perut sebelah kanan berwarna biru. Terkahir di hari ketujuh terdapat luka memar pada dada.

Karena setiap hari anaknya luka, Yanti menanyakan pada terdakwa “Apakah kamu memukuli Fathur,” dan dijawab oleh terdakwa ”Tidak, Fathur itu jatuh”. Selanjutnya dijawab Yanti ”Tidak mungkin anak saya jatuh setiap hari,” namun dijawab oleh terdakwa, untuk apa memukuli Fathur, karena nanti anaknya di Rejang Rebong disiksa orang juga kalau istri saya menikah lagi.

Sejak itu, sepertinya Fathur tidak lagi disiksa oleh terdakwa. Namun, mental Fathur langsung menurun, bahkan selalu ketakutan melihat terdakwa. Terbukti jika Yanti sedang sholat dan terdakwa ada dirumah, maka Fathur berlari dan bersembunyi didalam mukenah.

Hari kesepuluh, tepatnya 21 0ktober 2009, Yanti hendak pergi menyadap karet. Karena mencurigai sang suami, makanya korban dititipkan ke rumah Par‘ah. Namun setelah dititipkan, Fathur dijemput oleh terdakwa.

Karena itulah Fathur ketakutan, sehingga langsung berlari kearah ke dapur dan bersembunyi di belakang drum. Namun tangisannya didengar oleh terdakwa, sehingga Fathur diseret secara paksa dan diangkat oleh terdakwa bawa pulang.

Saat diangkat, kepala korban terhempas ke kusen pintu dan Fathur menangis sejadi-jadinya. Sesampainya di rumah, Fathur dijewer telinganya dan dibawa kesumur untuk dimandikan. Namun hal ini terdengar olah Sahaman yang setiap hari mendengar terdakwa memukuli Fathur.

Setelah dimandukan terdakwa menyuruh Fathur makan Indomie yang sudah terdakwa siapkan dengan cara mendorong bahu Fathur dengan tangan terdakwa sehingga Fathur terjatuh dan kejang-kejang tak sadarkan diri. Maka terdakwa membawa Fathur kerumah Sahaman sambil berkata “Nek mulo Fathur Ko Nek, Apo Fathur Ko kerasukan”.dijawab oleh Suharman bawalah ke rumah.

Kemudian terdakwa membawanya dan mencari orang pintar bernama Inut dan mencari petugas paremedis bernama Yayan. Namun saat diperiksa ternyata Fathur tidak bernyawa lagi dengan kondisi luka memar di paha kiri, memar di dada sebelah kiri, memar di perut bagian bawang kanan, bekas cakaran di telingah kiri, memar dipinggul sebelah kanan.

Menurut JPU, Asmadi alias Adi melanggar pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim Wahyu Widya didampingi Neva dan Coorpioner serta pengganti Harmen, menunda sidang sampai denagn Kamis (21/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More