28 Januari 2010

Terdakwa Penggelapan Motor Dibebaskan

LUBUKLINGGAU-Setelah mendekam sekitar tiga bulan di dalam sel, Arlan (26) warga Gudang Asiong ABP Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II justru divonis bebas. Begitulah terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (27/1) sekitar pukul 14.00.

Pasalnya menurut majelis hakim yang diketuai Wahyu Widya N dengan hakim anggota Neva Irawan dan Corpioner, Arlan tidak terbukti melakukan penggelapan sepeda motor atau melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti. Makanya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, padahal sebelumnya Arlan dituntut satu tahun penjara.

Selain itu dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan memulihkan hak Arlan dan merehabilitasi kedudukan dan harkat martabatnya.

Sebelumnya diketahui dalam sidang sebelumnya, Arlan didakwa menggelapan sepeda motor milik Sukri yakni Beijing warna hitam Nopol BG 3931 GM. Kejadiannya Senin 14 Oktober 2009 sekitar pukul 12.30 WIB, di depan diskotik Kiss Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Bermula saksi Hajar dan Sukri membawa sepeda motor duduk di depan diskotik Kiss. Selanjutnya Arlan mendatangi kedua saksi guna meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan mengantar temannya. Karena merasa kenal lalu saksi Sukri meminjamkannya.
Di tengah perjalanan Arlan menyerahkan sepeda motor tersebut pada seseorang bernama Yuli. Namun sepeda motor sama sekali tidak dikembalikan oleh Yuli. Karena itulah korban melapor ke polisi, dan selanjutnya Arlan di tangkap yang berwajib.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More