LUBUKLINGGAU-Pemandangan ganjil terlihat di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (19/1) siang. Terlihat seorang bocah bertubuh kurus berpakaian seadananya, celana robek dengan kaos dan peci di kepalanya. Dia adalah MS alias Opet (9) warga Desa Sembantu Jaya Kecamatan BTS Ulu.
Opet baru saja mengikuti persidangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyeretnya ke balik jeruji besi. Dalam sidang bocah sembilan tahun ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah dengan pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 e KUHP serta pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 e KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan Opet bersama Dedi Dores (meninggal dunia) Senin 16 November 2009 sekitar pukul 21.00 WIB melakukan perampokan terhadap pondok yang ditempati Hartono (47) dan istrinya Harni (35) di Rompok Sungai Jernih Desa SP IX HTI Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
Kronologisnya, ketika sampai di pondok korban, Opet menunggu di bawah pondok dan membekali diri dengan parang. Sedangkan Dedi membekali diri dengan sabit, mengetuk pintu pondok. “Lek-lek minta minum,” kata Dodi saat itu, sehingga Hartono membukakan pintu. Namun saat pintu terbuka, leher Hartono langsung dikalungi Dodi dengan sabit.
Korban Hartono spontan menepis sabit tersebut, namun Dodi langsung membacok kearah pipinya. Korban pun melakukan perlawanan, hingga keduanya sempat bergumul. Namun Hartono berhasil mengambil parang di dekat pintu pondok, kemudian membacok Dodi hingga ia terkapar di dalam pondok.
Saat itu tiba-tiba muncul Opet hendak membantu, ia datang dengan parang terhunus sambil berkata “Kapak-kapak”. Namun oleh Harni pintu pondok langsung ditutup, hingga Opet tidak bisa masuk, sebaliknya justru melarikan diri. Sementara Hartono dan Harni selanjutnya pergi meninggalkan pondok dan Dodi, serta melapor ke Kades dan Polsek Muara Lakitan.
Dalam sidang juga didengarkan keterangan saksi-saksi, yakni Hartono dan Harni. Keduanya menjelaskan melakukan perlawanan saat perampok datang, kendati menyebabkan Hartono menderita luka bacok pada pipi kiri dan kanan. Sedangkan Dodi akhirnya meninggal dunia, saat menjalani perawatan di RS dr Sobirin.
Sementara itu, Opet dalam keterangannya, ia awalnya hanya diajak oleh Dodi yang tidak lain pamannya. Pertama diajak ke kediaman Hartono dengan alasan ada keperluan, namun saat di jalan dijelaskan akan melakukan perampokan. Opet mengaku ia awalnya hendak pulang, namun tidak berani lantaran gelap.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi dan terdakwa, hakim Juli Artha Pujayotama dan panitera pengganti Arpisol menunda sidang hingga Kamis (21/1) dengan agenda tuntutan dari JPU. (ME-01)
Berita Utama
20 Januari 2010
Bocah 9 Tahun Didakwa Merampok
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar