14 Januari 2010

Polres Amankan Pupuk di Gudang Disbun Mura

*Sample 3 Jenis Pupuk Diperiksa
LUBUKLINGGAU–
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau, Senin (11/1) melakukan pemeriksaan gudang milik Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pasalnya ada dugaan 18 ton pupuk yang berada di sana illegal, bahkan untuk sample telah diamankan tiga jenis pupuk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada Musirawas Ekspres, menjelaskan pemeriksaan di gudang tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

“Setelah kami periksa memang ada 18 ton pupuk di dalamnya,” jelasnya, Rabu (13/1).
Adapun ketiga jenis pupuk yang diambil untuk sample, yakni pupuk NPK + organik Phoska produksi CV Kudjang Kencana Putra Indonesia dengan izin:G.716/DEPTAN-PPI/II/2009, NPK Organik Zeonic Poskha produksi PT Sri Mulya Jaya terdaftar No:G.420/DEPTAM/PPI/III/2008, terakhir NPK 15-15-15 Cap Daun Sawit produksi PT MMC Indonesia terdaftar No:G.288/DEPTAN-PPI/XII/2006.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini baru sebatas memeriksa ketiga pupuk tersebut, dan belum bisa memastikan apakah pupuk tersebut illegal, pasalnya sampai saat ini masih diminta klarifikasi dari beberapa pihak, salah satunya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas.

“Kami tidak bisa memastikan apakah pupuk ini illegal atau tidak. Pasalnya berdasarkan surat edaran yang kami terima dari Mabes Polri ketiga pupuk itu tidak termasuk nama-nama hasil produksi pabrik pupuk yang ditutup di Bogor,” jelasnya kepada Musirawas Ekspres. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, untuk mengetahui jenis-jenis pupuk illegal yang dilarang beredar.

“Hanya saja belum kami dapatkan jenis-jenis pupuknya, karena petugas yang mengetahui masalah itu sedang tidak ada,” tambahnya. Jika nantinya ternyata memang illegal, ditambahkan Jonson Nadapdap guna pemeriksaan laboratorium maka pihaknya akan menggandeng Sucopindo.

“Tapi sampai saat ini belum bisa dipastikan, dan masih kami lakukan pendalaman. Kalau memang tidak terbukti, maka tidak akan disidik dan sebaliknya. Namun karena ini laporan masyarakat, maka tetap akan ditindaklanjuti,” pungkas Jonson.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More