20 Januari 2010

Seluruh Pangkalan Elpiji di Linggau Ilegal

*Pemkot Ancam Tutup Paksa
LUBUKLINGGAU-Mengejutkan! Ternyata seluruh pangkalan elpiji 3 kg yang berada di Kota Lubuklinggau belum memili izin alias ilegal. Pastinya sekitar 120 pangkalan gas elpiji 3 kg belum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Pelayanan dan Perizinan Kota Lubuklinggau.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau, Surya Dharma kepada Musirawas Ekspres Selasa (19/1). Dikatakan Surya dengan telah rampungunya program konversi gas, Pemkot Lubuklinggau akan memberlakukan kebijakan dengan membuat pengaturan dan penataan pangakalan gas. Mengawalinya, Pemkot akan melakukan pendataan perizinan bagi pangkalan elpiji 3 kg.

Lebih lanjut Surya mengatakan untuk pendataan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP).

“Bersama dengan Kantor Pelayanan dan Perizinan kami akan melakukan penataan dan pengaturan perizinan terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg. Khususnya mengenai SITU, SIUP dan TDP,” jelasnya.

Terkait rencana tersebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan KPP dan Disperindag untuk melakukan penyisiran kepada pangakalan gas tersebut. Ini dilakukan agar pemilik pangkalan elpiji 3 kg segera membuat izin.

"Kami akan menertibkan agen dan pangakalan elpiji. Senin (18/1) lalu sudah kita undang perwakilan empat agen elpij. Selanjutnya keempat agen inilah yang nantinya akan mensosialisasikan agar semua pangkalan segera membuat izin," jelasnya. Berdasarkan rapat dengan keempat agen tersebut telah disepakati mereka bersedia untuk mensosialisaikan mengenai pembuatan izin tersebut.

“Kita berikan waktu hingga akhir Januari ini. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada pangkalan yang belum membuat izin, Pemkot akan meminta kepada agen untuk tidak mensuplai gas pada pangkalan yang tidak memiliki izin tersebut,” katanya. Bahkan bukan tidak mungkin akan melakukan Sidak dan menutup paksa pangkalan yang tidak memiliki izin.

Selain itu berdasarkan rapat tersebut Pemkot akan mengupayakan setiap kelurahan memiliki pangkalan gas elpiji 3 kg.
“Kondisi ini penting agar masyarakat labih mudah untuk mendapatkan gas epiji 3 kg,” jelas Surya.

Lebih jauh Surya menegaskan, bahwasanya Pemkot Lubuklinggau akan menertibkan mengenai harga gas 3 kg yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemkot. Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai harga gas 3 kg yang tidak sesuai dengn HET yang telah ditentukan oleh Pemkot, yakni sebesar Rp.12 750.

“Sementara masih banyak pangkalan yang menjual gas tersebut Rp 15.000 hingga Rp
16.000/tabung,” ungkapnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More