29 Januari 2010

Pemohon dan Termohon Ngotot

*Praperadilan Polres Mura
LUBUKLINGGAU-
Dalam sidang praperadilan dengan termohon Polres Lubuklinggau di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/1) para pihak ngotot dengan pendiran masing-masing. Pemohon Firmansyah melalui kuasa hukumnya menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, sebaliknya termohon menyatakan sah.

Dalam sidang tersebut, awalnya pemohon melalui kuasa hukumnya Denny Andrianus Siregar dan Arief Sugiarto berkesimpulan berdasarkan seluruh uraian-uraian sebelumnya, maka jelas tindakan penagkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri Firmansyah terbukti telah mengabaikan ketentuan pasal 18 ayat (1),(2),(3) KUHAP Jo pasal 21 ayat (1) KUHAP sehingga beralasan hukum untuk mohon dinyatakan tindakan tidak sah dan melawan hukum.

Karena itulah, pemohon mohon agar hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan ini berkenan memberikan putusan menolak jawaban/eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwewenang memeriksa dan memutus praperadilan ini.

Memerintahkan meminta hakim memerintah termohon membebaskan pemohon, memerintahkan termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), memerintahkan segera Merehabilitasi nama baik pemohon dan mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik lokal dan nasional, serta menghukum termohon membayar ongkos perkara.

Sebaliknya termohon Polres Mura dalam kesimpulannya, menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan dari pemohon. Menyatakan penangakapan sebagaimana surat perintah penangkapan Nopol : Sp.Kap /192/XII/2009/Reskrim Tanggal 11 Desember 2009. A,N Firmansyah bin lakoni yang dilakukan oleh temohon terhadap pemohon adalah sah secara hukum.

Menyatakan penahanan sebagaimana surat perintah penahanan Nopol :Sp-Han/142/XII/2009/Reskrim Tanggal 12 Desember 2009 A.N Firmansyah bin Lakoni yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap pemohon adalah sah secra hukum dan menghukum pemohon untuk membatyar biaya perkara.

Usai menyatkan kesimpulan pemohon dan termohon, hakim A Samuar dan panitera pengganti Armen pun menunda sidang hingga Selasa (2/2) sekitar pukul 10.00 Wib dengan agenda Putusan. (CW-02).

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More