*Sidang Lanjutan Korupsi Pilgub di KPU Mura
LUBUKLINGGAU-Mantan Ketua KPU Mura, Rommy Khrisna menegaskan masalah keuangan adalah tanggung jawab Sekretaris. Penegasan ini disampaika Rommy yang juga adalah terdakwa kasus korupsi di KPU Mura dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Pilgub di KPU Mura Rabu (27/1) pukul 12.00 WIB dengan terdakwa Dirhamsyah dan Darmadi. Rommy dalam persidangan di PN Lubuklinggau kemarin dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy F Simanjuntak dan Aka Kurniawan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya Rommy Khrisna mantan ketua KPU Mura periode (2003-2008), Iskandar mantan Bendahara KPU Mura dan Maulana Effendi Plh Kasubag hukum. Dalam keterangannya Rommy menjelaskan dalam bulan April-September 2008 lalu, benar KPU Mura melaksanakan Pilgub. Namun menurutnya masalah keuangan tanggung jawab Sekretaris KPU yang saat itu dijabat oleh Rahma Istiati.
“Bukan tanggung jawab ketua KPU dan juga tidak mengetahui tentang Asuransi, karena saya tidak terlibat tentang masalah itu,” ungkap Rommy. DIlanjutkannya, dia baru tahu setelah ada pemotongan uang asuransi Rp 10 ribu/ orang sebanyak satu kali selama enam bulan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU. Lalu saksi menjelaskan kalau honor ketua PPK Rp 750 ribu/Bulan, dan anggota PPK Rp 600 ribu/bulan.
“Selaku ketua KPU tidak ada laporan lisan maupun tertulis. Karena ketua KPU tidak ada tanggung jawab mengurusi keuangan dan sekretaris langsung bertanggung jawab ke sekretaris KPU Sumel,” tegasnya.
Selanjutnya, menurut saksi Iskandar selaku bendahara KPU saat itu ia bertugas menerima, membukukan, dan pembagian uang Pilgub sebesar Rp 7,4 M. Selain itu bertugas pada Sekretaris KPU sebagai kuasa anggaran dan ditandatangani oleh bendahara serta sekretaris. Dimana RKA tersebut dari KPU Sumsel.
“Yang membuat daftar adalah bendahara, namun yang membayar honor tersebut sekretaris. Saya mengetahui asuransi setelah dilakukan pemotongan Rp 10 ribu per rang,” kata Iskandar. Ditambahkannya dia mengambil uang tersebut berdua dan pemotongan asuransi tersebut ketika pengambilan honor dibagikan di ruangan sekretaris dimana teknisnya dipanggil satu-satu. Namun selaku bendahara ia tahu karena mejanya di depan meja sekretaris itupun setelah uang tersebut dipegang langsung sekretaris.
Sementara menurut keteranga saksi Maulana yang merupakan Plh Kasubag Umum, sejak lima tahun lalu sampai sekarang ia bertugas memberi masukan jika dimintai oleh KPU. Maulana juga mengaku pernah ditelpon salah satu anggota PPK Selangit menanyakan tentang asuransi dan langsung menelpon Dirhamsyah di kerenakan Dirhamsyah seabagi Kasubag umum dan waktu dijawab olehnya langsung.
Namun dalam persidangan kemarin pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Dirhamsyah. Menurutnya tidak ada saksi PPK menelponnya dan menanyakan tentang asuransi
Sementara masih dalam persidangan kemarin, mengenai terdakwa Darmadi, saksi Rommy Khrisna menjelaskan ia tidak mengenal Darmadi. Dirinya tahu soal asuransi dari PPK dan setelah menanyakan ke sekretaris. Bahkan menurut Rommy dia tidak pernah melihat daftar peserta asuransi tersebut.
Kemudian Iskandar mengaku kenal dengan terdakjwa Darmadi dan mengetahui kalau yang bersangkutan sales asuransi. Iskandar juga mengaku pernah melihat Darmadi masuk ke ruangan Dirahmsyah dan berkooordinasi satu kali. Selanjutnya Maulana mengaku tidak kenal dengan Darmadi dan baru bertemu dalam persidangan. Bahkan ditegaskan Maulana dia tidak pernah diajak membicarakan asuransi.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut majelis hakim yang dipimpin Mimi Haryani didampingi hakim, Samuar dan Neva menunda persidangan hingga Rabu (3/2) pukul 10.00 Wib dengan agenda masih mendengarkan keterangn saksi.(CW-02)
0 komentar:
Posting Komentar